Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen dan bukti pendukung.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi setiap hari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon jemaah melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses keberangkatan umrah yang telah mereka lunasi. Para korban kemudian sepakat membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.
Dengan jumlah korban yang terus bertambah, penyidik masih membuka kemungkinan adanya laporan baru dari masyarakat yang mengalami kerugian serupa. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.