Pematangsiantar, Sinata.id - Direncanakan, sejak tanggal 13 April 2026 mendatang, DPRD Kota Pematangsiantar akan meminta Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn untuk mempertanggung-jawabkan kinerja pemerintahannya sepanjang tahun 2025.
Untuk membahas pertanggung-jawaban, DPRD telah menetapkan jadwal melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pematangsiantar.
Rapat Banmus digelar kemarin, Senin (6/4/2026). Rapat penjadwalan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih.
Sesuai jadwal pembahasan pertanggung-jawaban kinerja atau jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2025, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih menyebut, DPRD akan membahas LKPJ sejak 13 April 2026, hingga 27 April 2025.
"Kami akan memulai membahas LKPJ Wali Kota hari Senin depan. Sekira 2 minggulah waktunya untuk membahas itu," ucap Frengki Boy Saragih, Selasa (7/4/2026).
Pembahasan pertanggungjawaban wali kota akan dimulai melalui sidang paripurna pada 13 April 2026, pukul 10.00 WIB. Pada sidang paripurna ini, wali kota akan menyampaikan nota pengantar dan rancangan LKPJ-nya.
Masih di hari yang sama, juga pada sidang paripurna, 7 fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangannya terhadap nota pengantar dan rancangan LKPJ Wali Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2025.
Keesokan harinya, 14 April 2026, masih melalui sidang paripurna, wali kota akan menjawab pandangan yang disampaikan 7 fraksi yang ada di DPRD.
Sedang untuk membahas LKPJ secara mendalam, DPRD Pematangsiantar akan menggunakan alat kelengkapan berupa panitia khusus (pansus). Pansus akan dibentuk pada 14 April 2026.
Untuk membahas LKPJ, Pansus DPRD untuk LKPJ Wali Kota Tahun 2025, diberikan waktu selama beberapa hari. Persisnya sejak 15 April hingga 24 April 2026.
Kemudian, pada 25 April 2026, pansus akan menyerahkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD, lalu dilanjutkan dengan pembahasan hasil kerja pansus di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD, melalui rapat internal DPRD.
Pembahasan pertanggungjawaban atas kinerja wali kota akan ditutup pada Sidang Paripurna DPRD yang digelar pada 27 April 2026, dengan agenda pembacaan dan penandatanganan keputusan DPRD atas LKPJ Wali Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, masih melalui sidang paripurna, DPRD akan menyerahkan keputusan DPRD berbentuk rekomendasi kepada Wali Kota Pematangsiantar. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.