Pematangsiantar, Sinata.id - Hasil rapat optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir, sejak tanggal 15 Desember 2025 mendatang, seluruh perusahaan otobus (PO/bus) harus beroperasi di Terminal Tanggung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Rapat optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir dibuka dan dipimpim Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang didampingi Kadis Perhubungan Daniel Siregar, serta pejabat TNI dan Polri yang ada di kota itu.
Tampak hadir pada rapat, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara (Sumut) Ariyandi Ariyus SSiT MM, Kepala UPT Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar, dan para pimpinan PO di Kota Pematangsiantar.
Pada rapat ditegaskan, tanggal 15 Desember 2025 seluruh perusahaan otobus (PO) beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir.
Selain itu, akan dilakukan komunikasi persuasif, agar tidak ada terminal bayangan. Rapat berlangsung di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (04/12/2025).
Sekda Junaedi Sitanggang dalam rapat itu menegaskan, per tanggal 15 Desember 2025 agar menduduki Terminal Tanjung Pinggir untuk seluruh PO, termasuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP).
“Infrastruktur memegang peranan vital dalam transportasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), salah satu kebijakan dalam mewujudkan pengelolaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur yang konsisten merata dan berkelanjutan yakni optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir,” terangnya.
Ia juga mengatakan, di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat lima terminal tipe A. Dari lima terminal tersebut, Terminal Tanjung Pinggir merupakan terminal yang menurutnya belum berfungsi maksimal. Sehingga terdapat terminal bayangan, termasuk di inti kota yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, lanjutnya, telah berupaya maksimal untuk mendukung sarana dan prasarana terkait fungsi terminal, seperti pengaspalan Jalan AM, pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pemasangan rambu lalu lintas, dan termasuk meubelair di dalam gedung Terminal Tanjung Pinggir.
Untuk itu, Wali Kota Pematangsiantar telah menerbitkan keputusan tentang Tim Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir Tahun 2025. Tim terdiri daru beberapa stakeholder, seperti Polres Pematangsiantar, Kodim 0207/Simalungun, Denpom 1/I Pematangsiantar, BPTD Kelas II Sumut, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, dan OPD teknis Pemko Pematangsiantar.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.