Jakarta, Sinata.id – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan ketepatan sasaran Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menekankan pentingnya akurasi data agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Penegasan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026).
Menurut Gus Ipul, terdapat dua fokus utama dalam pembahasan tersebut, yakni penguatan basis data dan mekanisme penyaluran bantuan.
Ia menyebut data menjadi fondasi utama agar bantuan sosial tidak salah alamat.
Kementerian Sosial, lanjutnya, berperan menetapkan daftar penerima manfaat berdasarkan data dari BPS serta usulan pemerintah daerah, khususnya bagi kelompok desil 1 hingga 5.
Setelah ditetapkan, data tersebut diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk diimplementasikan di fasilitas layanan kesehatan.
Ia juga mengapresiasi pembaruan data yang dilakukan BPS dengan melibatkan partisipasi daerah dan masyarakat.
Gus Ipul mengajak publik aktif memanfaatkan saluran resmi seperti aplikasi Cek Bansos, call center, dan WhatsApp center untuk memperbarui data atau mengajukan sanggahan.
“Siapa pun punya ruang memperbaiki data. Bahkan jika merasa sudah tidak layak menerima bantuan, itu kami apresiasi karena mekanismenya tersedia,” ujarnya.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar mengungkapkan sekitar 152 juta jiwa atau 52 persen populasi Indonesia telah masuk dalam daftar penerima PBI. Dari total tersebut, hampir 100 juta dibiayai pemerintah pusat, sedangkan sekitar 50 juta lainnya ditanggung melalui skema PBI daerah.
Ia memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional tetap berjalan optimal, khususnya bagi masyarakat penerima bantuan.
Namun, ia mengingatkan bahwa dinamika sosial-ekonomi seperti kelahiran, kematian, maupun peningkatan kesejahteraan menuntut pembaruan data secara berkala.
Penonaktifan peserta PBI, tegasnya, dilakukan apabila kondisi ekonomi seseorang sudah membaik. Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.
Muhaimin juga menegaskan bahwa dalam kondisi darurat atau penyakit katastropik, rumah sakit wajib tetap memberikan pelayanan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.