Asahan, Sinata.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan setelah ditemukan sejumlah fasilitas belum memenuhi persyaratan sanitasi dan pengelolaan limbah meski telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi BGN bernomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026. Penghentian sementara dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2026 berjalan sesuai standar kesehatan dan tata kelola yang berlaku.
Dalam surat tersebut dijelaskan, sebagian SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan setempat. Selain itu, beberapa fasilitas juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi salah satu syarat operasional.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Harjito B yang menandatangani surat tersebut menyatakan operasional fasilitas dapat kembali dilanjutkan setelah pengelola memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang ditetapkan.
Baca: http://252 Dapur MBG di Sumut Ditutup Mulai 9 Maret, BGN Temukan Banyak Belum Bersertifikat
SPPG yang terdampak tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Asahan, antara lain Kisaran Barat, Sei Apung, Silau Laut, Air Joman, Pulo Bandring, Simpang Empat, Bandar Pulau, Rahuning, Teluk Dalam, Bandar Pasir Mandoge, Rawang Panca Arga, Buntu Pane, Air Batu, hingga Aek Kuasan.
BGN mewajibkan pengelola SPPG mengajukan pendaftaran SLHS ke dinas kesehatan setempat serta menyediakan fasilitas pengolahan limbah sesuai standar sebelum mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional. Bukti pendaftaran sertifikat sanitasi tersebut harus dilampirkan sebagai bagian dari proses verifikasi.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas akses makanan bergizi bagi pelajar dan kelompok masyarakat tertentu. Melalui pengawasan ini, BGN menekankan pentingnya pemenuhan standar kebersihan dan pengelolaan lingkungan dalam penyediaan layanan gizi di daerah.
Pemerintah daerah bersama pengelola fasilitas diharapkan segera melakukan penyesuaian agar layanan distribusi makanan bergizi dapat kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.