MENU
2 Anggota Polisi Divonis 9 Bulan dan 12 Tahun dalam Kasus Kematian Mut...
WA FB
News

2 Anggota Polisi Divonis 9 Bulan dan 12 Tahun dalam Kasus Kematian Mutia Pratiwi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 30 Aug 2025 | 22:24 WIB
2 Anggota Polisi Divonis 9 Bulan dan 12 Tahun dalam Kasus Kematian Mutia Pratiwi
Bripka Hendra Purba (kanan) dan Jeffri Siregar. (foto: sinata/hendri)

Terdakwa Sahrul Nasution dan Edi Iswadi yang sebelumnya diperintah Joe mencari orang untuk membuang mayat ke Tanah Karo, yang kemudian aksi dilakukan oleh Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO).

Mayat korban ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.