MENU
2 Begal Pelesiran ke Berastagi Usai Bacok Petugas Imigrasi Kualanamu
WA FB
News

2 Begal Pelesiran ke Berastagi Usai Bacok Petugas Imigrasi Kualanamu

R Editor : Redaksi Sinata | 27 Oct 2025 | 21:12 WIB
2 Begal Pelesiran ke Berastagi Usai Bacok Petugas Imigrasi Kualanamu
Dua remaja begal di Deli Serdang ditangkap usai membacok petugas Imigrasi Kualanamu dan merampas motor serta ponsel. Uangnya dipakai liburan ke Berastagi. (Dok. Polda Sumatera Utara)

“Jalan-jalan ke Berastagi, Pak,” ujar FR, di hadapan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam kesempatan yang sama.

Pernyataan itu sontak membuat awak media dan petugas terpana.

Betapa tidak, uang hasil kejahatan justru dihabiskan untuk bersenang-senang di kawasan wisata Berastagi, bukan untuk kebutuhan hidup atau bahkan menyesali perbuatan.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta lain yang tak kalah mengejutkan.

Hasil tes urine keduanya positif narkoba. Dugaan pun menguat bahwa sebagian uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli barang haram tersebut.

“Sepeda motor korban sudah dijual, dan hasilnya dipakai untuk membeli narkotika,” jelas AKBP Jama Purba.

Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Setelah buron selama beberapa hari, tim gabungan Polresta Deli Serdang dan Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Pelaku F diringkus saat berada di dalam bus, diduga hendak kabur ke luar kota, sedangkan FR ditangkap di sebuah kos-kosan di Kecamatan Batang Kuis.

“Yang membacok korban adalah FR, sementara F berperan sebagai joki,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Rizqi Akbar.

Kini, keduanya telah dijebloskan ke tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta penyalahgunaan narkotika. [zainal/dfb]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.