Simalungun, Sinata id – Polsek Bosar Maligas mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dua pelaku, Ibnu Respati (18) dan Muhammad Aditia Pradana Siregar (20), ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 6818 TCB milik korban.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Soni Silalahi menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada Jumat (29/8/2025) pukul 13.50 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/182/VIII/2025/SPKT/Polsek Bosar Maligas. Penangkapan dilakukan setelah korban RW (34), warga Nagori Gunung Bayu, melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di areal PT Basic Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kejadian bermula pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB saat korban memarkirkan kendaraannya untuk bekerja. Sekitar pukul 03.00 WIB, saat selesai bekerja, korban mendapati motornya telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp20,5 juta.
Informasi keberadaan sepeda motor diperoleh dari ipar korban yang melihat kendaraan mirip miliknya di sebuah lokasi. Korban kemudian memastikan kebenarannya dengan kunci asli dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim Polsek Bosar Maligas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka di lokasi beserta barang bukti sepeda motor.
Kedua pelaku diketahui bekerja sebagai kontraktor di PT Yonggi dan berasal dari Kabupaten Batu Bara.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bosar Maligas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolsek. (A58)