Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) gagalkan peredaran 15 kilogram (kg) sabu, dengan membekuk 2 tersangka kurir.
Kedua tersangka ditangkap saat “menggendong” sabu seberat 15 kg di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, Minggu 28 September 2025, sekira pukul 00.05 WIB.
Adapun dua tersangka yang dibekuk adalah Suherman (36 tahun), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27 tahun), warga Kota Tanjung Balai. Mereka ditangkap ketika mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam .
Dari penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Poldasu menemukan tas ransel hitam berisi 15 bungkus plastik kuning bertuliskan aksara Cina, Nian Nian You Yu.
Setiap bungkus berisi 1 kilogram sabu, sehingga total sabu yang ditemukan 15 kg. Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Sementara, dari pemeriksaan, terungkap, sabu diperoleh dari IFH untuk diantarkan kepada seorang berinisial Pakcik di Kabupaten Mandailing Natal. Kedua tersangka dijanjikan upah Rp 67,5 juta. Upah akan diberikan setelah sabu sampai tujuan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Poldasu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika menuju Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Tidak ingin kecolongan, sebut Calvijn, anggotanya langsung melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus kedua tersangka.
“Awalnya tim mendapat informasi masyarakat ada pengantaran narkoba mengarah Panyabungan, Mandailing Natal. Dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” ujar Calvijn dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning berlogo Nian Nian You Yu, satu unit mobil Xenia hitam, dua unit ponsel, serta tas ransel hitam dan tas sandang.
“Hasil interogasi, barang bukti diambil di Aek Nabara dan akan diantar ke Madina atas kendali IFH di Asahan,” ucap Calvijn.
Ia menambahkan, IFH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika sepanjang 2025, dengan modus yang sama. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 4,5 juta per kilogram sabu.
Tersangka merupakan kurir berpengalaman. “Pernah mengirim 6 kg, 8 kg, dan 15 kg dengan upah Rp 4,5 juta/kg, serta sudah menerima biaya operasional Rp 3 juta,” ungkap Calvijn.
Pihak kepolisian kini memburu DPO, sekaligus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika itu. (*)