Tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea sebelumnya telah mengajukan praperadilan, berargumen bahwa penetapan tersangka tidak didasari audit kerugian keuangan negara yang bersifat nyata dari BPKP.
Praperadilan tersebut ditolak hakim PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2025.
Kini perkara pokok disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dan para tokoh ini kembali mengambil langkah hukum moral untuk memengaruhi pertimbangan hakim.
"Amicus curiae ini tidak hanya relevan bagi kasus ini, tetapi juga penting sebagai rujukan dalam pemeriksaan perkara korupsi pada umumnya — demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum Indonesia.
— Arsil, Peneliti Senior LeIP (disampaikan pada sidang praperadilan Oktober 2025)
Dari sisi Kejaksaan Agung, pakar hukum pidana Suparji Ahmad menegaskan bahwa Kejagung telah bekerja secara prosedural, profesional, dan proporsional, berdasarkan penyelidikan, penyidikan, serta pemeriksaan saksi dan ahli yang terstruktur. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.