MENU
26 Produk Skincare Berbahaya Ditemukan BPOM, Ini Daftarnya
WA FB
Hukum & Peristiwa

26 Produk Skincare Berbahaya Ditemukan BPOM, Ini Daftarnya

J Editor : Jansen Siahaan | 16 Jan 2026 | 11:50 WIB
26 Produk Skincare Berbahaya Ditemukan BPOM, Ini Daftarnya
Ilustrasi kosmetik mengandung bahan berbahaya. (bbc)

ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon

ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat & hidrokinon

ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat & hidrokinon

ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat & hidrokinon

ERME Scar Solution – Asam retinoat

Gold Robelline Night Cream – Merkuri

Jameela Skincare Glowing Night Cream – Asam retinoat & hidrokinon

Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam retinoat & hidrokinon

Maxie Beautiful Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon

Maxie Intensive Whitening Night Cream – Asam retinoat & mometason furoat

Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat & hidrokinon

Night Cream Glow – Asam retinoat & hidrokinon

Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon

TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon

UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason

ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat

Sanksi dan Proses Hukum

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“BPOM melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti melalui proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keselamatan konsumen dari kosmetik berisiko melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.