MENU
3 Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel, Purbaya Tuduh Ada Praktik Ile...
WA FB
News

3 Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel, Purbaya Tuduh Ada Praktik Ilegal yang Menggerogoti Negara

R Editor : Redaksi Sinata | 14 Feb 2026 | 20:59 WIB
3 Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel, Purbaya Tuduh Ada Praktik Ilegal yang Menggerogoti Negara
Tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta disegel Bea Cukai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencurigai adanya praktik impor ilegal dan kemungkinan keterlibatan oknum. Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan negara. (via Quora)

Jakarta, Sinata.id — Etalase berkilau di pusat perbelanjaan elite Jakarta mendadak tertutup garis segel negara. Tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co resmi dihentikan operasinya setelah aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menemukan dugaan pelanggaran dalam proses impor barang bernilai tinggi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kasus ini berpotensi membuka tabir praktik gelap yang selama ini menggerogoti penerimaan negara.

“Kalau terbukti ada yang ilegal, pasti kami tutup. Aturan itu tidak bisa ditawar,” kata Purbaya, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Dugaan Manipulasi Nilai dan Pajak

Purbaya mengungkap, temuan awal menunjukkan adanya indikasi undervaluation, yakni pencatatan nilai impor lebih rendah dari harga sebenarnya, bahkan dugaan barang masuk tanpa membayar bea dan pajak yang semestinya.

“Ada barang yang ketika ditanya dokumen perdagangannya tidak bisa ditunjukkan. Ini yang sedang kami telusuri,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya permainan oknum internal yang memuluskan jalur masuk barang. Menurut Purbaya, setiap indikasi kolusi akan diperiksa tanpa kompromi.

Penyegelan dilakukan di tiga lokasi strategis: Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, titik ritel premium yang menjadi etalase merek global di Tanah Air.

Bea Cukai menyatakan saat ini tengah mencocokkan fisik barang dengan dokumen impor yang tercatat. Proses ini akan menentukan apakah pelanggaran bersifat administratif atau masuk kategori pidana kepabeanan.

Kasus ini langsung menyedot perhatian pelaku industri. Organisasi perhiasan nasional menilai langkah pemerintah penting untuk melindungi pelaku usaha lokal yang selama ini tertekan oleh arus barang impor yang tidak patuh aturan.

Purbaya menegaskan, penegakan ini bukan ditujukan pada merek tertentu, melainkan sebagai peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha.

“Kami ingin menciptakan persaingan yang adil. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang,” tegasnya.

DJBC kini memperluas pemeriksaan, menelusuri asal barang, jalur impor, hingga pihak-pihak yang terlibat. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi denda hingga proses hukum terbuka lebar. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.