MENU
3 Kasus Pidum di Simalungun Damai di Meja Mediasi
WA FB
Berita

3 Kasus Pidum di Simalungun Damai di Meja Mediasi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 03 Mar 2026 | 14:23 WIB
3 Kasus Pidum di Simalungun Damai di Meja Mediasi
Kantor Kejari Simalungun.

Simalungun, Sinata.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengumumkan sebanyak tiga kasus tindak pidana umum diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudha Saputra, memaparkan ketiga perkara diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan. Penyelesaian ini dilakukan dengan mengedepankan mediasi antara pihak tersangka dan korban.

"Penyelesaian perkara tiga kasus pada pidana umum ini kami lakukan melalui mediasi. Alhamdulillah, para pihak mau berdamai sehingga perkaranya bisa diselesaikan dengan RJ (Restorative Justice)," ucapnya, Selasa (3/3/2026).

Baca: http://Makan Bahu Jalan, Bengkel Botot di Pondok Sayur Ditertibkan

Yudha menyebut, tujuan utama dari pelaksanaan mediasi ini adalah untuk memulihkan hubungan antara tersangka dan korban seperti keadaan semula. Ia menegaskan dengan disetujuinya penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice, maka tersangka tidak akan menjalani hukuman penjara, namun tetap harus memenuhi kesepakatan perdamaian.

"Mereka tidak dihukum penjara. Tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan kondisi tersangka dan korban seperti sedia kala. Apalagi, kadang kala yang berperkara itu masih memiliki hubungan saudara atau bertetangga dekat. Dengan adanya perdamaian, silaturahmi mereka tidak putus hanya karena perkara hukum," katanya.

Sebagai informasi, restorative justice atau RJ adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan keadaan semula, dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta keluarga/masyarakat, bukan semata-mata pembalasan. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.