Pematangsiantar, Sinata.id – Polisi menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi terpisah pada 8 dan 9 Mei 2025 di Pematangsiantar.
Para tersangka yakni ASAT (44), BS alias M (38), dan AS alias S (39), kini ditahan dan diproses sesuai undang-undang narkotika.
Tersangka pertama, ASAT, ditangkap Kamis malam (8/5) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari tangannya disita tiga paket sabu seberat bruto 0,54 gram dan uang Rp 45.000 hasil penjualan sabu.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, AS alias S diciduk di Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Siantar Barat.
Polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,41 gram dan uang Rp 9.000 sebagai upah membeli sabu.
Sementara itu, pada Jumat dini hari (9/5) pukul 00.30 WIB, BS alias M ditangkap di rumahnya di Jalan Singosari Gg Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kota Pematangsiantar.
Polisi menemukan sabu seberat bruto 2,20 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang Rp 200.000 hasil transaksi narkoba.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonny Hasudungan Pardede, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari orang lain, namun saat dilakukan pengembangan, para pemasok belum berhasil ditemukan.
“Ketiganya dikenai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya. (*)