Pematangsiantar, Sinata.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan H Cokroaminoto, Gang Pemudik, Kecamatan Siantar, pada Kamis (17/4/2025).
Polisi Temukan Catatan Transaksi Narkoba
Dalam penggerebekan tersebut, tiga pria berinisial ARH (34), HS (27), dan AS (31), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede mengungkapkan, dari rumah tersebut petugas menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 12 paket sabu dengan berat 13,16 gram, tiga unit timbangan digital, beberapa tas yang berisi uang tunai dengan total lebih dari Rp 900 ribu, tiga unit handphone, serta alat isap sabu. Petugas juga menemukan sebuah buku tulis yang diduga berisi catatan transaksi narkotika.
“Ketiga tersangka langsung menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Jonni.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh AKP Jonni dan diikuti oleh Kanit Idik I Ipda Warman Siallagan, Kanit Idik II Ipda Indrawan, Lurah Kelurahan Baru, Bhabinsa, serta 11 personel Sat Resnarkoba.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Pematangsiantar. (*)