Pematangsiantar, Sinata.id - Kebakaran yang melanda permukiman warga di Jalan Pendeta Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, mengakibatkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan dan memaksa beberapa keluarga kehilangan tempat tinggal.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB tersebut menghanguskan lima unit rumah dengan tingkat kerusakan berbeda. Tiga unit rumah dilaporkan mengalami rusak berat, satu unit rusak sedang, dan satu unit lainnya rusak ringan. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian ini.
Berdasarkan data sementara, kebakaran berdampak pada lima kepala keluarga dengan total 15 jiwa. Saat ini, tujuh orang terpaksa mengungsi dan membutuhkan tempat tinggal sementara serta bantuan kebutuhan pokok.
Sekretaris Camat Fernando Purba saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan kejadian telah diteruskan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar penanganan dapat segera dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
“Saat ini pihak kami sudah melaporkan kejadian ini ke OPD yang bersangkutan. Nantinya mereka yang akan menentukan jenis bantuan apa saja yang akan diserahkan kepada korban,” ujar Sekretaris Camat Siantar Timur, Jumat (27/3/2026) siang
Api diketahui telah berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran Kota Pematangsiantar, sementara penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Kondisi lokasi saat ini dilaporkan aman dan situasi terkendali.
Pemerintah kecamatan juga mengusulkan sejumlah kebutuhan mendesak bagi korban, di antaranya tempat istirahat sementara, pakaian sekolah anak-anak, peralatan dapur, sembako, selimut, serta perlengkapan dasar lainnya.
Dengan telah dilaporkannya kejadian ini ke berbagai instansi terkait, diharapkan bantuan sosial dan logistik dapat segera disalurkan sehingga para korban kebakaran dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.