“Ketiga tersangka akan diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. AKP Riffi menekankan bahwa potensi kejahatan dapat datang dari siapa saja, bahkan dari orang yang dikenal atau memiliki hubungan darah sekalipun. (A27)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.