Pematangsiantar, Sinata.id – Diduga menetapkan DPO (daftar pencarian orang) tanpa pemanggilan dan pemeriksaan, Polsek Siantar Timur digugat ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Gugatan praperadilan itu menuding penyidik telah melanggar prinsip due process of law dan hak konstitusional warga.
Permohonan itu diajukan oleh tiga pengacara untuk mewakili tiga warga. Para pengacara itu adalah Gusti Ramadhani, Septiaman Lase, dan Jesika Dahar. Sedangkan yang diwakili adalah Azis Mandala Sinaga, Handoko Siallagan, dan Yudha Antasena.
Kepada Sinata, Gusti menyatakan gugatan praperadilan telah didaftarkan dan teregister dalam perkara nomor 7/Pid.Pra/2025/PN Pms, usai kliennya ditetapkan masuk DPO kasus penganiayaan.
“Klien kami tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa sebagai saksi, namun langsung ditetapkan sebagai DPO. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip due process of law,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Dalam berkas praperadilan yang diajukan, pihak pemohon menilai tindakan penyidik dan Kapolsek Siantar Timur telah melanggar sejumlah ketentuan hukum. Antara lain Pasal 112 ayat (1), Pasal 50, Pasal 52, dan Pasal 17 KUHAP, serta Pasal 19 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga atas perlakuan hukum yang adil.
“Penyidik berkewajiban memanggil dan memeriksa seseorang terlebih dahulu. Menetapkan status DPO tanpa prosedur itu merupakan bentuk pelanggaran hukum acara dan juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tambahnya.
Melalui praperadilan ini, mereka meminta Hakim PN Pematangsiantar untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka, surat penangkapan, dan DPO terhadap para pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, mereka juga menuntut agar Propam Polda Sumatera Utara turun tangan memeriksa Kapolsek Siantar Timur serta penyidik yang terlibat.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mendesak Propam untuk bertindak tegas agar tidak ada lagi warga yang dikriminalisasi tanpa proses hukum yang benar. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi tentang menegakkan keadilan dan memperbaiki citra Polri,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Siantar Timur Iptu Edy JJ Manalu dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025) mengomentari dengan santai. Edy menyatakan, gugatan praperadilan merupakan hak tiga tersangka dan kuasa hukumnya serta akan menghadapi gugatan di pengadilan.
“Kalau penyidikan, kan kita ada prosedur untuk melakukan hal-hal tersebut sampai dengan ada surat perintah penangkapan dan masalah pembuktian akan dibuktikan semua di muka sidang prapid pada saat sidang di pengadilan,” pungkasnya dihubungi Sinata.id. (*)
Penulis: Hendri Nainggolan