Badung, Sinata.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan pornografi di wilayah Mengwi, Bali. Ketiganya diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (13/3/2026) saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Thailand.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026), mengungkapkan tiga pelaku masing-masing berinisial MMJL (23), perempuan asal Prancis; NBS (24), laki-laki asal Italia; dan ERB (26), laki-laki asal Prancis.
Ketiganya diduga terlibat dalam pembuatan konten pornografi yang sempat beredar luas di media sosial.
Peristiwa pembuatan konten tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.40 WITA di sebuah vila di kawasan Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam video yang viral, seorang pria mengenakan jaket ojek online terlihat beradegan tidak senonoh bersama seorang perempuan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penelusuran terhadap video yang beredar.
Pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, penyidik melakukan pendalaman melalui analisis digital serta pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk seorang pengemudi ojek online berinisial MR yang sempat berinteraksi dengan salah satu pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh identitas para pelaku dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai. Informasi yang didapat menunjukkan dua di antara pelaku berencana meninggalkan Bali.
Petugas kemudian melakukan pengamanan di bandara sebelum ketiganya berhasil keluar dari wilayah Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu kamera, satu laptop jenis MacBook, serta satu rompi ojek online yang digunakan dalam pembuatan konten. Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi.
Menurut keterangan polisi, penggunaan atribut ojek online dilakukan untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan potensi viralitas konten. Salah satu pelaku diketahui berperan sebagai pengelola atau pengunggah konten, sementara dua lainnya tampil dalam video.
Sementara itu, pihak Imigrasi Ngurah Rai menyatakan ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) untuk tujuan wisata.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.