Setelah adanya laporan masyarakat, nama mereka dimasukkan dalam daftar pemantauan sejak 11 Maret 2026.
Motif keberangkatan ke Thailand masih dalam pendalaman. Namun, penyidik menduga terdapat indikasi upaya melarikan diri.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.
Mereka juga dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.