Sibolga, sinata.id- Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah milik Zainul Ali Tanjung (72) di Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada tanggal 27 November 2024.
Pria berinisial RT (26) tersebut diamankan dari Jalan Sibolga – Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (14/5/2025) sekira pukul 09.00 WIB, sekitar 6 bulan dari kejadian yang dialami korban.
Kapolsek Iptu Yuna H Gultom dalam keterangan persnya menjelaskan, ponsel tersebut sebelumnya di cas di kamar tidur sekira pukul 13.00 WIB.
Namun usai melakukan sholat Isya sekira pukul 20.00 WIB, korban sudah tidak menemukan gawai-nya di dalam kamar.
“Setelah menerima laporan dari pelapor, Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya, Rabu (14/5/2025).
Dari tangan pria pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa HP jenis Opp* A58. Warga Jalan Kartini Gang Dame, Kecamatan Pandan, bersama barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Sibolga Sambas untuk proses hukum lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian. (*)