Dari seluruh pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman beralkohol.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preventif maupun penegakan hukum guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Andi Kirana.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (SN24)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.