Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

4 Pemerkosa Anak di Simalungun Dihukum 1 Dekade

Editor: Redaksi Sinata 2
14 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Rubrik: Simalungun
ke empat terdakwa jalani sidang secara daring. (foto: bismar)

Ke empat terdakwa jalani sidang secara daring. (foto: bismar)

Simalungun, Sinata.id – Empat pelaku pemerkosa terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Simalungun dihukum masing-masing 10 tahun penjara oleh hakim PN Simalungun. Vonis yang dibacakan pada Selasa (14/10/2025) ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara.

Majelis Hakim, yang diketuai oleh Anggreni Elisabeth Roria Sormin dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Widi Astuti, menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hal yang memberatkan, seperti ancaman kepada korban, tindakan pemerkosaan yang menyebabkan trauma dan cacat permanen pada organ vital korban.

Keempat terdakwa, Tomdolly Bakkara (24), Kresyeardi Lubis (26), Julpan Sirait (26), dan Alexon Sinaga (26), merupakan warga Dusun Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Mereka melakukan kejahatan terhadap korban yang berumur 14 tahun.

Kejadian berawal ketika Alexon Sinaga menelepon ketiga rekannya setelah mengetahui korban sedang sendirian di rumah karena ditinggal orang tuanya. Mereka kemudian memaksa masuk dengan merusak pintu rumah.

Korban yang ketakutan lalu dipaksa ke kamar dan diperkosa secara bergiliran oleh keempat pelaku. Untuk mencegah perlawanan, para pelaku mengancam korban dengan rekaman video aksi bejat mereka.

Baik pihak Jaksa Penuntut Umum, Fransiska Situmorang, maupun para terpidana beserta penasihat hukum terdakwa Renhard Sinaga dan Febrido Sitanggang, diberikan hak selama tujuh hari untuk mempertimbangkan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. (SN13)

Berita Terkait

guna membahas persoalan tanah adat di kabupaten simalungun, pemkab simalungun lakukan rapat kordinasi (rakor) dengan pemangku adat simalungun.
Simalungun

Bahas Tanah Adat, Pemkab Gelar Rakor dengan Pemangku Adat Simalungun

Editor: RP
14 Oktober 2025 | 23:32 WIB

Simalungun, Sinata.id - Guna membahas persoalan tanah adat di Kabupaten Simalungun, Pemkab Simalungun lakukan rapat koordinasi (rakor) dengan pemangku adat...

Baca SelengkapnyaDetails
munawal hadi. ist
Simalungun

Kajari Simalungun Berganti, Munawal Hadi Gantikan Irfan Hergianto

Editor: Redaksi Sinata 2
14 Oktober 2025 | 22:23 WIB

Simalungun, Sinata.id - Munawal Hadi ditetapkan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun yang baru, menggantikan Irfan Hergianto. Pergantian ini tertuang...

Baca SelengkapnyaDetails
komunitas relawan menyambangi kediaman herlina. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Di Usia 92 Tahun, Nenek Herlina Baru Nikmati Listrik di Rumahnya

Editor: Redaksi Sinata 2
14 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Simalungun, Sinata.id - Rumah Herlina boru Sihombing (92) kini dialiri listrik setelah puluhan tahun hanya mengandalkan sambungan kabel dari rumah...

Baca SelengkapnyaDetails
tidak sedikit bocah di huta (dusun) bintang meriah, nagori (desa) dolok maraja, kecamatan tapian dolok, kabupaten simalungun, sumatera utara, harus berjalan kaki sejauh 5 kilometer (km) untuk berangkat dan pulang sekolah pada setiap harinya.
Simalungun

Jalan Curam 5 Km Harus Ditempuh Bocah SD di Simalungun dengan Berjalan Kaki

Editor: RP
14 Oktober 2025 | 19:04 WIB

Simalungun, Sinata.id - Tidak sedikit bocah di Huta (Dusun) Bintang Meriah, Nagori (Desa) Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,...

Baca SelengkapnyaDetails
sepeda motor ditemukan di dalam parit. ist
Simalungun

Sepeda motor Ditemukan Warga di Parit Jalan Asahan, Pemiliknya Misterius

Editor: Redaksi Sinata 2
14 Oktober 2025 | 16:31 WIB

Simalungun, Sinata.id - Sepeda motor Honda Revo warna hitam tak diketahui siapa pemiliknya. Sepedamotor itu ditemukan warga terparkir di dalam...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Bahas Tanah Adat, Pemkab Gelar Rakor dengan Pemangku Adat Simalungun

14 Oktober 2025 | 23:32 WIB
Pematangsiantar

Sinode GKPI 2025 Dibuka Wakil Menteri Hukum dan HAM Otto Hasibuan

14 Oktober 2025 | 23:06 WIB
Simalungun

Kajari Simalungun Berganti, Munawal Hadi Gantikan Irfan Hergianto

14 Oktober 2025 | 22:23 WIB
Pematangsiantar

Reses Hendra Pardede Anggota DPRD Siantar Seru, Ada Debat dan Air Mata

14 Oktober 2025 | 22:01 WIB
Sports

Banding Ditolak CAS, Atlet Israel Dipastikan Tak Ikut Artistic Gymnastic World di Indonesia

14 Oktober 2025 | 21:02 WIB
News

Suami di TTU Mengubah Rumahnya Menjadi Lokasi Pembantaian, 3 Orang Tewas Seketika

14 Oktober 2025 | 20:41 WIB
Simalungun

4 Pemerkosa Anak di Simalungun Dihukum 1 Dekade

14 Oktober 2025 | 20:32 WIB
News

Oknum Polisi di Sambas Diciduk Propam Terkait Kasus Narkoba

14 Oktober 2025 | 20:27 WIB
Regional

Pasrah Soroti Penanganan Kemiskinan

14 Oktober 2025 | 20:21 WIB
News

Viral Patwal Polisi Militer Diduga Sebabkan Kecelakaan Motor di Jakarta

14 Oktober 2025 | 20:19 WIB
Regional

Generasi Muda Harus Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

14 Oktober 2025 | 20:14 WIB
Regional

Bekas Gudang Amunisi di Dairi Disulap Jadi Kamp Tentara

14 Oktober 2025 | 20:10 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id