Simalungun, Sinata.id – Empat pelaku pemerkosa terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Simalungun dihukum masing-masing 10 tahun penjara oleh hakim PN Simalungun. Vonis yang dibacakan pada Selasa (14/10/2025) ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara.
Majelis Hakim, yang diketuai oleh Anggreni Elisabeth Roria Sormin dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Widi Astuti, menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Adapun hal yang memberatkan, seperti ancaman kepada korban, tindakan pemerkosaan yang menyebabkan trauma dan cacat permanen pada organ vital korban.
Keempat terdakwa, Tomdolly Bakkara (24), Kresyeardi Lubis (26), Julpan Sirait (26), dan Alexon Sinaga (26), merupakan warga Dusun Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Mereka melakukan kejahatan terhadap korban yang berumur 14 tahun.
Kejadian berawal ketika Alexon Sinaga menelepon ketiga rekannya setelah mengetahui korban sedang sendirian di rumah karena ditinggal orang tuanya. Mereka kemudian memaksa masuk dengan merusak pintu rumah.
Korban yang ketakutan lalu dipaksa ke kamar dan diperkosa secara bergiliran oleh keempat pelaku. Untuk mencegah perlawanan, para pelaku mengancam korban dengan rekaman video aksi bejat mereka.
Baik pihak Jaksa Penuntut Umum, Fransiska Situmorang, maupun para terpidana beserta penasihat hukum terdakwa Renhard Sinaga dan Febrido Sitanggang, diberikan hak selama tujuh hari untuk mempertimbangkan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. (SN13)