MENU
4 Tahun Lalu Anggaran Pembelian Eks Rumah Singgah Sudah Ditolak DPRD S...
WA FB
Pematangsiantar

4 Tahun Lalu Anggaran Pembelian Eks Rumah Singgah Sudah Ditolak DPRD Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 04 Feb 2026 | 19:22 WIB
4 Tahun Lalu Anggaran Pembelian Eks Rumah Singgah Sudah Ditolak DPRD Siantar
Rapat Kerja Pansus DPRD dengan Dinas PKP.

Pematangsiantar, Sinata.id - Terkuak pada Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), bahwa anggaran pembelian eks rumah singgah Covid19 sudah pernah dibatalkan (ditolak) DPRD Pematangsiantar.

Hal itu dikuak Anggota Pansus Hj Rini Silalahi, Rabu (4/2/2026). "Empat tahun lalu sudah pernah juga terjadi jual beli (eks rumah singgah). Tapi batal. Saat itu saya Ketua Komisi II (DPRD Pematangsiantar). Karena itu (pembelian) tidak ada urgensinya," ucap Rini Silalahi.

Hanya saja tahun lalu pembelian terjadi. Politisi Partai Golkar ini menilai, pengadaan eks rumah singgah seperti episode drama. Serta terjadi pembelian, karena belanja lahan dan gedung pada KUA dan PPAS tidak terperinci.

"Kenapa terjadi lagi jual beli. Berarti dramanya berlanjut lagi. Seharusnya di KUA PPAS, seharusnya terperinci, tapi tidak terperinci. Kenapa bisa yang sudah batal pembelian, dibeli lagi," tandas Rini, bertanya.

Menurutnya, Pemko Pematangsiantar membeli eks rumah singgah dengan harga yang tinggi dari ahli waris almarhum Hermawanto (Yempo). Tidak seperti Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) yang enggan membeli lahan dan bangunan SMA Negeri 5 Pematangsiantar, karena harga jualnya terlalu tinggi.

Sebagaimana diketahui, lahan dan gedung SMA Negeri 5 juga merupakan milik almarhum Yempo. "SMA 5 tidak jadi beli Pemprovsu, karena harganya terlalu tinggi," ujar Rini.

Sementara itu, pada raker tersebut, Ketua Pansus Tongam Pangaribuan dan Anggota Pansus lainnya, Chairuddin Lubis dan Erwin Siahaan menaruh curiga terhadap permohonan Dinas PKP ke Pemko Pematangsiantar.

Ketiganya mempertanyakan perubahan permohonan yang diajukan Dinas PKP. Dimana, pada 19 Pebruari 2024, Dinas PKP meminta Pemko Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mengadakan lahan, dengan luas minimal 3 ribu meter persegi, tanpa menyebut lokasi lahan.

Sementara pada 12 Agustus 2024, Dinas PKP langsung meminta eks rumah singgah untuk digunakan sebagai Kantor Dinas PKP. Padahal saat itu, lahan dan bangunan eks rumah singgah bukan aset (milik) Pemko Pematangsiantar.

Karena senagaimana diketahui, pembayaran dan pelunasan terhadap pembelian eks rumah singgah dilakukan tahun 2025 yang lalu.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.