Sejumlah pengamat hukum yang hadir menilai, seharusnya fokus pertanyaan diarahkan pada unsur pidana yang didakwakan, bukan pada persoalan kepemilikan lahan yang berada di luar konteks perkara.
Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sidikalang dan Pakpak Bharat, karena berawal dari perselisihan antarwarga yang berujung pada tindakan perusakan kebun. Kini, keempat terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (A27)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.