MENU
41 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di depan Kantor Walikota Siantar
WA FB
Berita

41 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di depan Kantor Walikota Siantar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 05 Nov 2025 | 22:08 WIB
41 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di depan Kantor Walikota Siantar
Petugas gabungan razia pajak kendaraan bermotor di Pematangsiantar. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Petugas gabungan menggelar razia kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di Jalan Merdeka depan Kantor Walikota Pematangsiantar pada Rabu pagi, 5 November 2025, pukul 10.00 WIB.

Razia ini ditujukan untuk menindak pengendara yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak serta menjaga ketertiban lalu lintas.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana didampingi Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Lona Amelia, Jasa Raharja, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), personel Polisi Militer serta jajaran Satlantas, untuk mengoptimalkan pelaksanaan razia.

Dalam keterangannya, Iptu Friska menyampaikan bahwa dari razia yang dilakukan, terjaring 15 unit kendaraan roda dua dan 26 unit kendaraan roda empat yang belum membayar pajak.

Selain itu, ada 8 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat yang langsung membayar pajak saat razia berlangsung.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menegakkan kepatuhan pajak, tetapi juga menciptakan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.

Iptu Friska menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan serta tertib berlalu lintas. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.