Tapanuli Utara, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersama Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada 42.741 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh wilayah Taput.
Penyaluran bantuan pangan alokasi Februari–Maret 2026 tersebut secara simbolis dilaksanakan di Kantor Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Senin (8/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, David Sipahutar, Pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Pematangsiantar Berdian Wiradika Damanik, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Siborongborong, Kepala Desa Siaro, serta masyarakat penerima manfaat.
Dalam program bantuan tersebut, pemerintah mengalokasikan sebanyak 854.820 kilogram beras dan 170.964 liter minyak goreng untuk disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Setiap KPM mendapatkan bantuan untuk dua bulan sekaligus, yakni 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan keluarga.
Penyaluran bantuan pangan merupakan hasil sinergi antara Pemkab Taput, Badan Pangan Nasional, dan Perum Bulog guna memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran dan tepat waktu kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemkab Taput berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi sebagian masyarakat.
Selain itu, program ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan keluarga di Taput.
Untuk mempercepat proses distribusi, penyaluran perdana dilaksanakan di Kecamatan Siborongborong pada 8 Juni 2026. Selanjutnya, bantuan akan didistribusikan secara bertahap ke 14 kecamatan lainnya yang berada di wilayah Taput. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.