Simalungun, Sinata.id – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap Iqbal Wijaya, tersangka pencurian warung kelontong di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Tersangka ditangkap pada Jumat (12/9/2025) siang di SMP Negeri 2 Titi Beton, Kecamatan Hatonduhan, setelah buron hampir lima bulan di
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban, Rosianna Butar Butar, yang melaporkan warungnya dibobol pada akhir Maret hingga awal April lalu.
Barang dagangan berupa rokok, makanan ringan, dan minuman kemasan senilai Rp3,5 juta raib dari warung korban. Polisi juga menemukan barang bukti berupa gembok dan papan pintu yang dirusak.
Kompol Asmon menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka masuk melalui pintu belakang warung dengan cara merusak pintu tersebut. Setelah berhasil masuk, ia mengambil berbagai barang jualan milik korban,” pungkas Kapolsek Tanah Jawa itu. (A58)