MENU
5 Bulan Buron Kasus Bongkar Warung, Iqbal Wijaya Diciduk Polisi
WA FB
News

5 Bulan Buron Kasus Bongkar Warung, Iqbal Wijaya Diciduk Polisi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 12 Sep 2025 | 23:30 WIB
5 Bulan Buron Kasus Bongkar Warung, Iqbal Wijaya Diciduk Polisi
Tersangka Iqbal. ist

Simalungun, Sinata.id – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menangkap Iqbal Wijaya, tersangka pencurian warung kelontong di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Tersangka ditangkap pada Jumat (12/9/2025) siang di SMP Negeri 2 Titi Beton, Kecamatan Hatonduhan, setelah buron hampir lima bulan.

Penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban, Rosianna Butar Butar, yang melaporkan warungnya dibobol pada akhir Maret hingga awal April lalu.

Barang dagangan berupa rokok, makanan ringan, dan minuman kemasan senilai Rp3,5 juta raib dari warung korban. Polisi juga menemukan barang bukti berupa gembok dan papan pintu yang dirusak.

Kompol Asmon menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka masuk melalui pintu belakang warung dengan cara merusak pintu tersebut. Setelah berhasil masuk, ia mengambil berbagai barang jualan milik korban," pungkas Kapolsek Tanah Jawa itu. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.