Simalungun, Sinata.id – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,75 gram, serta menangkap dua tersangka di daerah otonom berbeda, Rabu (06/08/2025).
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga soal transaksi sabu di Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Simalungun. Petugas menggerebek lokasi dan menangkap Diki Wijaya (26) beserta barang bukti sabu di lemari kamarnya.
Hasil interogasi mengungkap pemasok disebut bernama Agus Salim (52) di Rumah Kos Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematangsiantar. Polisi langsung bergerak, lalu menangkap Agus. Di lokasi, polisi menemukan sabu di atas meja kamarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 bungkus plastik besar, 8 bungkus plastik kecil berisi sabu, dua ponsel, timbangan digital, plastik klip kosong, dan tas kecil. Agus mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Sinaga di Tanjung Balai.
“Kami memutus mata rantai peredaran narkoba ini berkat informasi akurat dari masyarakat. Penyelidikan jaringan lebih luas masih berlangsung,” tegas AKP Henry (SN-11)