Polsek Sunggal memastikan pola kejahatan mereka terorganisir, berulang, dan berpindah-pindah lintas kecamatan untuk menghindari deteksi aparat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Sunggal dalam menekan kejahatan jalanan dan mengembalikan rasa aman masyarakat. Seluruh rangkaian konferensi pers berakhir sekitar pukul 17.30 WIB dalam situasi aman dan terkendali. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.