Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Sidang gugatan PTPN IV dengan masyarakat Gurilla dan Bah Sorma di PN Pematangsiantar.

Sidang gugatan PTPN IV dengan masyarakat Gurilla dan Bah Sorma di PN Pematangsiantar.

88 Tergugat Tidak Hadir, PN Siantar Tunda Sidang Sengketa Lahan di Gurilla dan Bah Sorma

RP Editor: RP
31 Juli 2025 | 20:28 WIB
Rubrik: Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar kembali menunda sidang sengketa lahan di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Sidang penundaan digelar Kamis, 31 Juli 2025, setelah 88 dari 96 tergugat tidak hadir di Ruang Sidang Kartika PN Pematangsiantar.

Sidang perkara perdata Nomor 58 / Pdt.G./ 2025 / PN.Pms digelar atas gugatan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IV (selaku penggugat). Sementara 96 tergugat merupakan masyarakat yang telah lama terlibat konflik agraria dengan PTPN.

Adapun Ketua Majelis Hakim pada Perkara Nomor 58 / Pdt.G./ 2025 / PN.Pms ini adalah Ketua PN Pematangsiantar Rinto Leoni Manulang SH MH.

88 tergugat diketahui tidak hadir, setelah Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manulang memeriksa keabsahan dan kehadiran dari para pihak berperkara, setelah sebelumnya sudah dua kali dilayangkan panggilan sidang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak penggugat dihadiri kuasa hukumnya, Arif Hidayat SH. Sedang pihak turut tergugat, dihadiri perwakilan Kantor BPN Pematangsiantar.

Sedangkan pihak tergugat, 6 tergugat hadir secara langsung tanpa didampingi kuasa hukum. Serta 2 tergugat dihadiri kuasa hukumnya, Rita Butar-butar SH.

Dari 88 tergugat, sejumlah tergugat bakal tidak akan pernah bisa hadir ke persidangan. Karena telah meninggal dunia.

Sementara tergugat lainnya tidak hadir, karena alamat yang tertera pada gugatan tidak sesuai dengan keberadaan tergugat. Kemudian, ada juga panggilan sidang kepada tergugat yang dititipkan ke pihak kelurahan setempat.

Bila nantinya melalui panggilan sidang ke tiga, para tergugat tidak juga menghadiri sidang, sebut Rinto Leoni Manulang, maka sidang sengketa lahan di Gurilla dan Bah Sorma akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.

“Apabila para tergugat tidak hadir, atau tidak lengkap kembali, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi serta memberikan waktu kepada penggugat untuk mengganti nama tergugat yang sudah meninggal dunia kepada ahli waris nya serta memperbaiki alamat para tergugat,” ucap Rinto Leoni, lalu menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada 11 Agustus 2025.

Sesuai situs SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Pematangsiantar, pada gugatannya, PTPN IV menyatakan lahan 126,59 hektar di Gurilla dan Bah Sorma merupakan bagian dari HGU Nomor 1 Tahun 2005.

Beranjak dari hal itu, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan penggugat sebagai pemilik sah dari lahan 126,59 hektar tersebut.

Kemudian PN Pematangsiantar juga diminta untuk menyatakan lahan seluas 5 hektar yang terletak di hamparan lahan 126,59 hektar sesuai dengan sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 2005.

Penggugat juga berpendapat, agar majelis hakim menyatakan tergugat 1 hingga tergugat 96 secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu menghukum para tergugat untuk membayar denda Rp 12,59 miliar.

Lalu, penggugat juga meminta, agar para tergugat membayar bunga sebesar Rp 302,5 juta secara tanggung renteng. Serta membayar Rp 3 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.

Lebih lanjut penggugat berharap, agar majelis hakim menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek lahan kepada penggugat. Serta sejumlah tuntutan lainnya. (SN13)

Berita Terkait

Kendaraan dinas Satpol PP terparkir di depan gedung DPRD Pematangsiantar. (Foto: sinata/Pra)
News

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Puluhan pedagang mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Jumat (1/8/2025) sore, untuk memprotes...

Baca SelengkapnyaDetails
Pedagang suvenir HUT RI di Jalan DI Panjaitan
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

Editor: RP
1 Agustus 2025 | 17:02 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pedagang musiman menjajakan suvenir bernuansa Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80 mulai muncul...

Baca SelengkapnyaDetails
Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima kunjungan resmi dari delegasi Guangzhou WeTech Engineering Co., Ltd.
Pematangsiantar

Krisis Sampah di Siantar, Guangzhou WeTech Tawarkan Teknologi Pengolahan Modern

Editor: Redaksi Sinata.id
1 Agustus 2025 | 08:48 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima kunjungan resmi dari delegasi Guangzhou WeTech Engineering Co., Ltd, sebuah perusahaan asal Tiongkok yang...

Baca SelengkapnyaDetails
Sekretaris PP ISNU Imran Simanjuntak MA
News

Imran Simanjuntak dari Siantar Menjadi Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama

Editor: RP
31 Juli 2025 | 22:34 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kiprah Imran Simanjuntak, tokoh muda asal Kota Pematangsiantar, kini menembus panggung nasional setelah resmi dilantik sebagai salah...

Baca SelengkapnyaDetails
Truk diduga alami rem blong hantam rumah warga. (Foto: sinata/Hendri)
Pematangsiantar

Rem Blong, Truk Tabrak Rumah di Simpang Rambung Merah, 3 Korban Luka-luka

Editor: Redaksi Sinata 2
31 Juli 2025 | 17:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Medan, tepatnya di Simpang Rambung Merah, Kota Pematangsiantar. Akibatnya, tiga korban alami...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

11 Bulan Kabur, Tersangka Pembunuhan di Siborna-Simalungun Ditangkap di Riau

1 Agustus 2025 | 19:54 WIB
News

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

1 Agustus 2025 | 19:15 WIB
News

Pemkab Samosir soal Semburan Lumpur di Desa Rianiate: Manifestasi Gunung Purba

1 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

1 Agustus 2025 | 17:02 WIB
News

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
News

3 Wanita Penculik Anak di Medan Ditangkap, Pelaku Ancam Jual Organ Jika Tebusan Tak Dibayar

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Simalungun

Dinilai Semena-mena, Pegawai Kelurahan dan Kepling Tolak Plt Lurah Perdagangan III

1 Agustus 2025 | 16:14 WIB
News

Polres Simalungun Kesulitan Ungkap Tabrak Lari yang Tewaskan Ruslina 

1 Agustus 2025 | 16:12 WIB
News

Buronan Kasus Penganiayaan di Asahan Diringkus, Luka di Pelipis Ungkap Jejak Pelaku

1 Agustus 2025 | 16:06 WIB
News

Kawasan Hutan Danau Toba di Bukit Sihorbo Haranggaol Terbakar

1 Agustus 2025 | 14:56 WIB
Nusantara

Harli Siregar Ajak Pers dan Pengusaha Bangun Sumut Lewat Kepastian Hukum dan Narasi Positif

1 Agustus 2025 | 13:31 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

1 Agustus 2025 | 11:26 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id