Pematangsiantar, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar kembali menunda sidang sengketa lahan di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Sidang penundaan digelar Kamis, 31 Juli 2025, setelah 88 dari 96 tergugat tidak hadir di Ruang Sidang Kartika PN Pematangsiantar.
Sidang perkara perdata Nomor 58 / Pdt.G./ 2025 / PN.Pms digelar atas gugatan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IV (selaku penggugat). Sementara 96 tergugat merupakan masyarakat yang telah lama terlibat konflik agraria dengan PTPN.
Adapun Ketua Majelis Hakim pada Perkara Nomor 58 / Pdt.G./ 2025 / PN.Pms ini adalah Ketua PN Pematangsiantar Rinto Leoni Manulang SH MH.
88 tergugat diketahui tidak hadir, setelah Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manulang memeriksa keabsahan dan kehadiran dari para pihak berperkara, setelah sebelumnya sudah dua kali dilayangkan panggilan sidang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak penggugat dihadiri kuasa hukumnya, Arif Hidayat SH. Sedang pihak turut tergugat, dihadiri perwakilan Kantor BPN Pematangsiantar.
Sedangkan pihak tergugat, 6 tergugat hadir secara langsung tanpa didampingi kuasa hukum. Serta 2 tergugat dihadiri kuasa hukumnya, Rita Butar-butar SH.
Dari 88 tergugat, sejumlah tergugat bakal tidak akan pernah bisa hadir ke persidangan. Karena telah meninggal dunia.
Sementara tergugat lainnya tidak hadir, karena alamat yang tertera pada gugatan tidak sesuai dengan keberadaan tergugat. Kemudian, ada juga panggilan sidang kepada tergugat yang dititipkan ke pihak kelurahan setempat.
Bila nantinya melalui panggilan sidang ke tiga, para tergugat tidak juga menghadiri sidang, sebut Rinto Leoni Manulang, maka sidang sengketa lahan di Gurilla dan Bah Sorma akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.
“Apabila para tergugat tidak hadir, atau tidak lengkap kembali, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi serta memberikan waktu kepada penggugat untuk mengganti nama tergugat yang sudah meninggal dunia kepada ahli waris nya serta memperbaiki alamat para tergugat,” ucap Rinto Leoni, lalu menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada 11 Agustus 2025.
Sesuai situs SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Pematangsiantar, pada gugatannya, PTPN IV menyatakan lahan 126,59 hektar di Gurilla dan Bah Sorma merupakan bagian dari HGU Nomor 1 Tahun 2005.
Beranjak dari hal itu, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan penggugat sebagai pemilik sah dari lahan 126,59 hektar tersebut.
Kemudian PN Pematangsiantar juga diminta untuk menyatakan lahan seluas 5 hektar yang terletak di hamparan lahan 126,59 hektar sesuai dengan sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 2005.
Penggugat juga berpendapat, agar majelis hakim menyatakan tergugat 1 hingga tergugat 96 secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu menghukum para tergugat untuk membayar denda Rp 12,59 miliar.
Lalu, penggugat juga meminta, agar para tergugat membayar bunga sebesar Rp 302,5 juta secara tanggung renteng. Serta membayar Rp 3 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.
Lebih lanjut penggugat berharap, agar majelis hakim menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek lahan kepada penggugat. Serta sejumlah tuntutan lainnya. (SN13)