Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

88 Tergugat Tidak Hadir, PN Siantar Tunda Sidang Sengketa Lahan di Gurilla dan Bah Sorma

Editor: RP
31 Juli 2025 | 20:28 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
sidang gugatan ptpn iv dengan masyarakat gurilla dan bah sorma di pn pematangsiantar.

Sidang gugatan PTPN IV dengan masyarakat Gurilla dan Bah Sorma di PN Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar kembali menunda sidang sengketa lahan di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Sidang penundaan digelar Kamis, 31 Juli 2025, setelah 88 dari 96 tergugat tidak hadir di Ruang Sidang Kartika PN Pematangsiantar.

Sidang perkara perdata Nomor 58 / Pdt.G./ 2025 / PN.Pms digelar atas gugatan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IV (selaku penggugat). Sementara 96 tergugat merupakan masyarakat yang telah lama terlibat konflik agraria dengan PTPN.

Adapun Ketua Majelis Hakim pada Perkara Nomor 58 / Pdt.G./ 2025 / PN.Pms ini adalah Ketua PN Pematangsiantar Rinto Leoni Manulang SH MH.

88 tergugat diketahui tidak hadir, setelah Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manulang memeriksa keabsahan dan kehadiran dari para pihak berperkara, setelah sebelumnya sudah dua kali dilayangkan panggilan sidang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak penggugat dihadiri kuasa hukumnya, Arif Hidayat SH. Sedang pihak turut tergugat, dihadiri perwakilan Kantor BPN Pematangsiantar.

Sedangkan pihak tergugat, 6 tergugat hadir secara langsung tanpa didampingi kuasa hukum. Serta 2 tergugat dihadiri kuasa hukumnya, Rita Butar-butar SH.

Dari 88 tergugat, sejumlah tergugat bakal tidak akan pernah bisa hadir ke persidangan. Karena telah meninggal dunia.

Sementara tergugat lainnya tidak hadir, karena alamat yang tertera pada gugatan tidak sesuai dengan keberadaan tergugat. Kemudian, ada juga panggilan sidang kepada tergugat yang dititipkan ke pihak kelurahan setempat.

Bila nantinya melalui panggilan sidang ke tiga, para tergugat tidak juga menghadiri sidang, sebut Rinto Leoni Manulang, maka sidang sengketa lahan di Gurilla dan Bah Sorma akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.

“Apabila para tergugat tidak hadir, atau tidak lengkap kembali, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi serta memberikan waktu kepada penggugat untuk mengganti nama tergugat yang sudah meninggal dunia kepada ahli waris nya serta memperbaiki alamat para tergugat,” ucap Rinto Leoni, lalu menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada 11 Agustus 2025.

Sesuai situs SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Pematangsiantar, pada gugatannya, PTPN IV menyatakan lahan 126,59 hektar di Gurilla dan Bah Sorma merupakan bagian dari HGU Nomor 1 Tahun 2005.

Beranjak dari hal itu, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan penggugat sebagai pemilik sah dari lahan 126,59 hektar tersebut.

Kemudian PN Pematangsiantar juga diminta untuk menyatakan lahan seluas 5 hektar yang terletak di hamparan lahan 126,59 hektar sesuai dengan sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 2005.

Penggugat juga berpendapat, agar majelis hakim menyatakan tergugat 1 hingga tergugat 96 secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu menghukum para tergugat untuk membayar denda Rp 12,59 miliar.

Lalu, penggugat juga meminta, agar para tergugat membayar bunga sebesar Rp 302,5 juta secara tanggung renteng. Serta membayar Rp 3 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.

Lebih lanjut penggugat berharap, agar majelis hakim menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek lahan kepada penggugat. Serta sejumlah tuntutan lainnya. (SN13)

Berita Terkait

dosen diduga lecehkan mahasiswa, universitas nomensen siantar gelar investigasi
Pematangsiantar

Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, Universitas Nomensen Siantar Gelar Investigasi

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 16:30 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - CP, mahasiswi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP), juga sering disebut Universitas Nomensen Siantar, keluhkan peristiwa yang diduga...

Baca SelengkapnyaDetails
plt kadis sosial p3a risbon sinaga
Pematangsiantar

Plt Kadis Sosial P3A Siantar Komplain, ODGJ Juga Tugas Dinkes dan Sat Pol PP

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 13:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Plt Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A), Kota Pematangsiantar, Drs Risbon Sinaga MM uruskan...

Baca SelengkapnyaDetails
sekda junaedi sitanggang irup hari kesaktian pancasila. (foto: ist)
Pematangsiantar

Meski Hujan Turun, Pemko Siantar Tetap Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 13:02 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Di tengah guyuran hujan, upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar tetap berlangsung di...

Baca SelengkapnyaDetails
massa pedagang dan mahasiswa saat terlibat aksi saling dorong dengan aparatur
Pematangsiantar

Relokasi Pedagang Pasar Horas Ricuh, Sekda Ditolak, Mahasiswa Ditarik dan Dijambak

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 09:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Relokasi pedagang Gedung IV Pasar Horas, Selasa malam 30 September 2025, ricuh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
toko sinar harapan jaya jalan gereja diharuskan kembalikan fungsi fasum
Pematangsiantar

Toko Sinar Harapan Jaya Jalan Gereja Diharuskan Kembalikan Fungsi Fasum

Editor: RP
30 September 2025 | 23:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko Pematangsiantar mengharuskan pemilik Toko Sinar Harapan Jaya (SHJ) mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) seperti semula, bila...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Hari Kesaktian Pancasila, Farhan Ingatkan Pemuda Jangan Lupakan Nilai Kebangsaan

1 Oktober 2025 | 18:04 WIB
Regional

Kirmir Sungai Cikapundung Coplok, Erwin: Stop Mancing Saat Hujan Deras

1 Oktober 2025 | 17:56 WIB
Regional

Perayaan Hari Kesaktian Pancasila di Medan Dibalut Rintik Hujan

1 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Regional

13 Rumah di Medan Ludes Dilalap Api, Wali Kota Turun Tangan

1 Oktober 2025 | 17:32 WIB
Dunia

Gempa di Filipina Tewaskan 69 Orang, Korban Luka Terus Bertambah

1 Oktober 2025 | 17:31 WIB
Gadget

Murah Meriah! Samsung Galaxy M07 Dibekali Spek Gahar dan Update 6 Tahun

1 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Simalungun

Peringatan Kesaktian Pancasila di Simalungun, Generasi Muda Diajak Teladani Pahlawan

1 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Dunia

Pemerintah AS Shutdown, Ini Artinya

1 Oktober 2025 | 16:35 WIB
Pematangsiantar

Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, Universitas Nomensen Siantar Gelar Investigasi

1 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Regional

200 Peserta Siap Berlaga di MTQ ke-XX di Toba, Digelar 9-11 Oktober Mendatang

1 Oktober 2025 | 16:11 WIB
Regional

Dari Medan untuk Washington: Kahiyang Ayu Perkenalkan Kekayaan Wastra ke Istri Dubes AS

1 Oktober 2025 | 16:01 WIB
Regional

Gubernur Bobby Larang Rumah Sakit di Sumut Tolak Pasien

1 Oktober 2025 | 15:53 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id