Izin tersebut menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun pertama. Sementara untuk tahun berikutnya, jika izin kerja TKA diperpanjang, Pemkab Simalungun berhak menarik Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) apabila perusahaan hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun.
"Namun, jika perusahaan memiliki cabang di dua atau lebih kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka kewenangan penarikan retribusi berada di tingkat provinsi. Sedangkan untuk perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu provinsi, kewenangan retribusi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," lanjutnya.
“Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Simalungun berupaya agar keberadaan TKA di daerah ini tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Terkait nasib, 94 TKA itu, berdasarkan informasi dari pihak Wasnaker kepadanya, PT BIS telah berkoordinasi dengan pihak Wasnaker untuk menyelesaikan perizinannya. (SN11)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.