Simalungun, Sinata.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun vonis 2 terdakwa perkara pencurian (maling) dua unit tabung gas ukuran 3 kilogram (kg) dan ponsel jenis android.
Masing-masing, terdakwa Mhd Rivai Ritonga divonis 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan, dan terdakwa Sasmito Bulanda Simanjuntak divonis 1 tahun penjara, potong masa tahanan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin SH, MH, didampingi Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan SH, MH dan Widi Astuti SH, Rabu 17 September 2025, pada sidang yang digelar secara online.
“Menyatakan terdakwa 1 Mhd Rivai Prayoga terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 2 KUH Pidana, maka menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun. Serta kepada Sasmito Bulanda Simanjuntak dengan hukuman penjara selama 1 tahun, dipotong masa tahanan,” ucap Anggreni Elisabeth Roria Sormin SH, MH.
Putusan hakim ini, untuk terdakwa Rivai sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Agustina Tiurma SH. Sedangkan untuk terdakwa Sasmito, putusan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan.
Kedua terdakwa divonis 2 tahun dan 1 tahun penjara, setelah diyakini terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana.
Sesuai dakwan JPU sebelumnya, peristiwa pencurian terjadi pada 17 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB di rumah korban Cindy Apriliani, Afdeling I, Divisi I PT Eastern Sumatera Indonesia, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.
Tak lama setelah peristiwa, di hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB, ke dua terdakwa ditangkap polisi. (*)