Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Maling Tabung Gas 3 Kg di Simalungun Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Gunawan Purba
18 September 2025 | 11:56 WIB
Rubrik: News, Simalungun
sidang secara online

Sidang secara online

Simalungun, Sinata.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun vonis 2 terdakwa perkara pencurian (maling) dua unit tabung gas ukuran 3 kilogram (kg) dan ponsel jenis android.

Masing-masing, terdakwa Mhd Rivai Ritonga divonis 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan, dan terdakwa Sasmito Bulanda Simanjuntak divonis 1 tahun penjara, potong masa tahanan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin SH, MH, didampingi Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan SH, MH dan Widi Astuti SH, Rabu 17 September 2025, pada sidang yang digelar secara online.

“Menyatakan terdakwa 1 Mhd Rivai Prayoga terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 2 KUH Pidana, maka menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun. Serta kepada Sasmito Bulanda Simanjuntak dengan hukuman penjara selama 1 tahun, dipotong masa tahanan,” ucap Anggreni Elisabeth Roria Sormin SH, MH.

Putusan hakim ini, untuk terdakwa Rivai sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Agustina Tiurma SH. Sedangkan untuk terdakwa Sasmito, putusan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan.

Kedua terdakwa divonis 2 tahun dan 1 tahun penjara, setelah diyakini terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana.

Sesuai dakwan JPU sebelumnya, peristiwa pencurian terjadi pada 17 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB di rumah korban Cindy Apriliani, Afdeling I, Divisi I PT Eastern Sumatera Indonesia, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.

Tak lama setelah peristiwa, di hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB, ke dua terdakwa ditangkap polisi. (*)

Berita Terkait

konferensi pers terkait pembunuhan di masjid agung sibolga
Regional

Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga, Polisi Tangkap Semua Pelaku

Editor: Tumpal Pandapotan
4 November 2025 | 06:30 WIB

Sibolga, Sinata.id - Polres Sibolga mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan warga setelah seorang pemuda ditemukan tewas di halaman Masjid Agung...

Baca SelengkapnyaDetails
dua tersangka kasus curanmor di humbahas
Regional

Kasus Curanmor di Humbahas, Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah

Editor: Tumpal Pandapotan
4 November 2025 | 06:00 WIB

Humbahas, Sinata.id - Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Doloksanggul. Dalam penangkapan...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah provinsi sumatera utara (pemprovsu) segel tempat hiburan malam (thm) blue night di kecamatan sei bingai, kabupaten langkat, pada sabtu (1/11/2025) malam.
Regional

Pemprovsu Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 22:13 WIB

Langkat, Sinata.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten...

Baca SelengkapnyaDetails
dokumen badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (bkpsdm) simalungun dipalsukan oleh oknum yang belum diketahui. waspadalah!
Simalungun

Waspadalah! Dokumen BKPSDM Simalungun Dipalsukan

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 21:28 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dokumen Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun dipalsukan oleh oknum yang belum diketahui. Waspadalah!...

Baca SelengkapnyaDetails
demo masyarakat di kantor walikota pematangsiantar. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Pemko Siantar Bakal Tutup Tempat Hiburan Tak Sesuai Peruntukan

Editor: Tumpal Pandapotan
3 November 2025 | 20:32 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id -  Pemko Pematangsiantar akan menutup tempat usaha yang tidak sesuai peruntukkannya. Hal itu disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga, Polisi Tangkap Semua Pelaku

4 November 2025 | 06:30 WIB
Religi

Dosa: Pemberontakan yang Memisahkan – Akhir yang Tak Bisa Diabaikan

4 November 2025 | 06:12 WIB
Religi

Tuhan Mencari Hati yang Panas dan Sungguh-Sungguh

4 November 2025 | 06:08 WIB
Religi

Mengikut Yesus: Belajar Menyangkal Diri dan Memikul Salib Setiap Hari

4 November 2025 | 06:04 WIB
Regional

Kasus Curanmor di Humbahas, Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah

4 November 2025 | 06:00 WIB
Regional

Pemprovsu Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

3 November 2025 | 22:13 WIB
Simalungun

Waspadalah! Dokumen BKPSDM Simalungun Dipalsukan

3 November 2025 | 21:28 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Bakal Tutup Tempat Hiburan Tak Sesuai Peruntukan

3 November 2025 | 20:32 WIB
Simalungun

Dituntut 13 Tahun, Hakim PN Simalungun Vonis Asiong 15 Tahun Penjara

3 November 2025 | 19:53 WIB
Simalungun

Lansia di Landbouw Ngaku Tak Pernah Terima Susu PMT

3 November 2025 | 19:26 WIB
Pematangsiantar

Jaksa Tuntut Tata Nabila Cs 8 Tahun, Hakim PN Siantar Vonis 2,5 Tahun

3 November 2025 | 19:19 WIB
Nasional

KPK Gelar OTT di Riau

3 November 2025 | 19:05 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com