Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Wali Kota Gorontalo Siap Panggil Pengusaha Lalai Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Zainal Efendi
18 September 2025 | 17:34 WIB
Rubrik: Regional
wali kota gorontalo adhan dambea peringatkan pengusaha yang lalai mendaftarkan pekerjanya ke bpjs ketenagakerjaan. sanksi tegas menanti untuk tingkatkan kepatuhan dan perlindungan pekerja.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea peringatkan pengusaha yang lalai mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi tegas menanti untuk tingkatkan kepatuhan dan perlindungan pekerja.

Gorontalo, Sinata.id – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Adhan menyebut, manfaat dari program tersebut sangat besar, mulai dari santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga bantuan pendidikan bagi anak pekerja.

“Meninggal dunia, ahli waris bisa menerima Rp42 juta. Program ini nyata melindungi masyarakat,” ujar Adhan saat menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, Kamis (18/9/2025).

Menurut Adhan, seluruh pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini, lanjutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

“Kita akan panggil semua pengusaha. Mereka harus membayar iuran sesuai ketentuan. Jika lalai, ada sanksi tegas, mulai dari teguran, denda, hingga pidana,” tegasnya.

Adhan mengungkapkan, cakupan perlindungan ketenagakerjaan di Kota Gorontalo saat ini baru mencapai 50 persen, jauh di bawah cakupan jaminan kesehatan yang telah mencapai 98 persen.

Kondisi ini, menurutnya, membutuhkan kerja keras lintas sektor agar pekerja non-ASN, tenaga kontrak, honorer, nelayan, petani, hingga pedagang kecil turut mendapatkan jaminan. “Kalau sudah terlindungi, pekerja bisa bekerja lebih tenang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Gorontalo. Ia menyebut, hingga Agustus 2025, total manfaat klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp3,3 miliar. Pemkot Gorontalo sebelumnya juga telah melindungi ribuan pekerja rentan, termasuk 2.390 Tenaga Pendamping Kelurahan dan Desa (TPKD), 489 pegawai RT/RW, 578 pegawai keagamaan, serta 7.000 pekerja rentan lainnya.

“Kami yakin dengan dukungan Pak Wali, cakupan perlindungan di Kota Gorontalo akan meningkat pesat,” kata Sanco.

Lebih lanjut, Sanco mengimbau para pengusaha agar menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu pekerja rentan melalui metode “bapak angkat”.

Ia juga memperkenalkan program SERTAKAN (Satu ASN Mengikutsertakan Enam Anggota Keluarga) guna memperluas jangkauan perlindungan. “Prinsipnya gotong royong, agar perlindungan semakin luas dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat,” pungkasnya. (A27)

Tags: BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

pemerintah provinsi sumatera utara (pemprovsu) segel tempat hiburan malam (thm) blue night di kecamatan sei bingai, kabupaten langkat, pada sabtu (1/11/2025) malam.
Regional

Pemprovsu Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 22:13 WIB

Langkat, Sinata.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten...

Baca SelengkapnyaDetails
kapolres tapanuli tengah
Regional

Kapolres Tapteng Tegaskan Anggotanya Korban, Bukan Provokator Kerusuhan

Editor: Tumpal Pandapotan
3 November 2025 | 17:12 WIB

Tapteng, Sinata.id - Kapolres Tapanuli Tengah atau Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya mengajak wartawan dan media untuk menjadi ujung tombak dalam...

Baca SelengkapnyaDetails
soal pembangunan gedung iv pasar horas, kepala badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah (bpkpd) kota pematangsiantar arri sembiring bantah pernyataan anggota dprd sumatera utara (sumut), rony situmorang.
Pematangsiantar

Soal Pasar Horas, Kepala BPKPD Siantar Bantah Pernyataan Anggota DPRD Sumut

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 16:23 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Soal pembangunan Gedung IV Pasar Horas, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri...

Baca SelengkapnyaDetails
andhy murphy sitorus
Regional

Wabup Toba Dorong OPD Kurangi Perjalanan Dinas

Editor: Tumpal Pandapotan
3 November 2025 | 14:34 WIB

Toba, Sinata.id - Wakil Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus mengingatkan pimpinan OPD agar fokus menyelesaikan program kegiatan tahun ini...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota dprd sumatera utara (sumut) dan anggota dprd pematangsiantar desak pemerintah kota (pemko) pematangsiantar mengejar dana bantuan keuangan provinsi (bkp) sumut tahun 2026 sekira rp 220 m (miliar) untuk membangun gedung iv pasar horas.
Pematangsiantar

DPRD Sumut dan Siantar Desak Pemko Kejar BKP Rp 220 M untuk Pasar Horas

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 13:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan Anggota DPRD Pematangsiantar desak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengejar dana Bantuan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Pemprovsu Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

3 November 2025 | 22:13 WIB
Simalungun

Waspadalah! Dokumen BKPSDM Simalungun Dipalsukan

3 November 2025 | 21:28 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Bakal Tutup Tempat Hiburan Tak Sesuai Peruntukan

3 November 2025 | 20:32 WIB
Simalungun

Dituntut 13 Tahun, Hakim PN Simalungun Vonis Asiong 15 Tahun Penjara

3 November 2025 | 19:53 WIB
Simalungun

Lansia di Landbouw Ngaku Tak Pernah Terima Susu PMT

3 November 2025 | 19:26 WIB
Pematangsiantar

Jaksa Tuntut Tata Nabila Cs 8 Tahun, Hakim PN Siantar Vonis 2,5 Tahun

3 November 2025 | 19:19 WIB
Nasional

KPK Gelar OTT di Riau

3 November 2025 | 19:05 WIB
News

Kombes Calvijn Minta Jajaran Cepat Tanggapi Laporan Warga: Jangan Tunggu Viral!

3 November 2025 | 17:23 WIB
Regional

Kapolres Tapteng Tegaskan Anggotanya Korban, Bukan Provokator Kerusuhan

3 November 2025 | 17:12 WIB
News

3 Zona Rawan di Peta Kejahatan Medan, Tembung Peringkat Atas!

3 November 2025 | 17:08 WIB
Simalungun

Warga Nagori Landbouw Minta PLN Pasang Tiang Listrik di Huta I

3 November 2025 | 16:51 WIB
News

Fakta Pengungkapan 159 Kasus Kriminal di Medan: Begal, Geng Motor, ‘Rayap Besi’, hingga ‘Pompa’

3 November 2025 | 16:47 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com