Gorontalo, Sinata.id – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Adhan menyebut, manfaat dari program tersebut sangat besar, mulai dari santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga bantuan pendidikan bagi anak pekerja.
“Meninggal dunia, ahli waris bisa menerima Rp42 juta. Program ini nyata melindungi masyarakat,” ujar Adhan saat menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, Kamis (18/9/2025).
Menurut Adhan, seluruh pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini, lanjutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
“Kita akan panggil semua pengusaha. Mereka harus membayar iuran sesuai ketentuan. Jika lalai, ada sanksi tegas, mulai dari teguran, denda, hingga pidana,” tegasnya.
Adhan mengungkapkan, cakupan perlindungan ketenagakerjaan di Kota Gorontalo saat ini baru mencapai 50 persen, jauh di bawah cakupan jaminan kesehatan yang telah mencapai 98 persen.
Kondisi ini, menurutnya, membutuhkan kerja keras lintas sektor agar pekerja non-ASN, tenaga kontrak, honorer, nelayan, petani, hingga pedagang kecil turut mendapatkan jaminan. “Kalau sudah terlindungi, pekerja bisa bekerja lebih tenang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Gorontalo. Ia menyebut, hingga Agustus 2025, total manfaat klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp3,3 miliar. Pemkot Gorontalo sebelumnya juga telah melindungi ribuan pekerja rentan, termasuk 2.390 Tenaga Pendamping Kelurahan dan Desa (TPKD), 489 pegawai RT/RW, 578 pegawai keagamaan, serta 7.000 pekerja rentan lainnya.
“Kami yakin dengan dukungan Pak Wali, cakupan perlindungan di Kota Gorontalo akan meningkat pesat,” kata Sanco.
Lebih lanjut, Sanco mengimbau para pengusaha agar menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu pekerja rentan melalui metode “bapak angkat”.
Ia juga memperkenalkan program SERTAKAN (Satu ASN Mengikutsertakan Enam Anggota Keluarga) guna memperluas jangkauan perlindungan. “Prinsipnya gotong royong, agar perlindungan semakin luas dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat,” pungkasnya. (A27)