Simalungun, Sinata.id – Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus seorang pemuda pengedar narkotika di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Tersangka bernama Hamdan Yuafi (24), warga Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa ditangkap saat sedang memarkir sepeda motor di rumah kontrakan Irma Adelia di Komplek Perumahan Kukdong, Nagori Marubun Jaya, Rabu (17/9/2025) malam.
Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang melakukan penggrebekan pada pukul 19.45 WIB, polisi mendapati dua orang di depan kontrakan. Menyadari kedatangan petugas, keduanya berusaha kabur. Satu orang berhasil ditangkap, yakni Hamdan, sementara seorang lainnya berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan enam plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di segitiga stang sepeda motor Honda Verza BK 4588 TBP yang dikendarai Hamdan.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone Realme dan uang tunai Rp365.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kepada petugas, Hamdan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Muldani alias Danot alias Mas Dani alias Dani yang kini masih buron. Dari setiap paket sabu yang dijual, ia mendapat upah Rp10 ribu.
Selain tersangka dan barang bukti, polisi juga menghadirkan dua saksi masing-masing Irma Adelia dan Rio Rahmanto untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Kompol Asmon Bufitra, Kapolsek Tanah Jawa membenarkan penangkapan itu dan pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke Sat Narkoba Polres Simalungun. (SN11)