Simalungun, Sinata.id – Vonis yang dijatuhkan hakim PN Simalungun terhadap terdakwa Surya Valentino Pandiangan memunculkan tanda tanya. Pasalnya, meski barang bukti narkoba melimpah justru hukuman yang diberikan tergolong rendah.
Walau dalam kasus narkoba lainnya dengan hakim yang sama namun jumlah barang bukti jauh lebih sedikit justru dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Terdakwa Surya menjalani sidang putusan pada Kamis (11/9/2025) lalu, dengan 3 hakim PN Simalungun yakni, Erica Sari Emsah Ginting, Anggreni Elisabeth Roria Sormin dan Ida Maryam Hasibuan.
Dalam putusannya, Surya Valentino Pandiangan divonis 6 tahun 5 bulan penjara dengan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Padahal, dari tangan Surya dan rekannya ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 40 gram, 21 butir ekstasi, ganja kering seberat 3,9 gram, timbangan digital serta catatan penjualan narkoba. Selain Surya, tiga rekannya juga dijatuhi hukuman antara 5 hingga 5,5 tahun penjara.
Namun, kejanggalan muncul ketika majelis hakim yang sama memutus perkara berbeda terhadap dua terdakwa lain, Daansyah Efrizal dan Bonantsius Gunawan Sihaloho. Dalam kasus itu, polisi hanya menemukan barang bukti sabu seberat 0,75 gram sisa pakai. Meski demikian, keduanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sementara menurut praktisi hukum Dr Dame Pandiangan menyampaikan, praktek penerapan atau penjatuhan lamanya pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana pada umumnya dan perkara tindak pidana korupsi dan narkotika khususnya sering dipengaruhi dengan adanya pendekatan kepada Penuntut umum dan Majelis Hakim.
“Sehingga ada kecenderungan hukuman/ pidana menjadi ringan apabila ada pemberian suap tetapi kalau tidak ada pemberian suap maka pidana/ hukuman menjadi berat atau lama masa hukumannya,” ujarnya dihubungi, Sinata.id, Jumat (19/9/2025).
Wartawan Sinata.id mencoba meminta tanggapan ketiga hakim terkait perbedaan vonis tersebut. Namun, Humas PN Simalungun, Agung Fondrara Dodo Laja, menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan komentar.
“Dalam hal ini tidak boleh, Pak. Karena ada kode etiknya, tidak boleh membahas pertimbangan hukum. Tinggal dibaca saja pertimbangannya di dalam putusannya. Jika meminta pendapat saya juga tidak bisa karena dalam kode etik kehakiman sesama hakim tidak dapat memberikan komentar serta kritikan kepada hakim yang lain,” ujarnya. (SN13)