Pematangsiantar, Sinata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang penuhi asa (harapan) pedagang emperan untuk memperpanjang masa batasan waktu berjualan.
Awalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Sat Pol PP sampaikan kebijakan pembatasan waktu berjualan bagi pedagang di emper toko Jalan Imam Bonjol dan Thamrin, hingga pukul 07.30 WIB.
Kebijakan itu pun diprotes. Lalu, Selasa pagi, 23 September 2025, puluhan pedagang di emperan toko itu mendatangi Kantor Wali Kota Pematangsiantar, dengan misi, batas waktu berjualan bagi mereka dapat diperpanjang.
Semula, para pedagang sempat kecewa. Pasalnya, ketika perwakilan mereka bertemu dengan Kabag Ekonomi Sekretariat Pemko Pematangsiantar Sari Dewi Damanik, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) B Saragih dan lainnya, pedagang tetap dibatasi hingga pukul 07.30 WIB.
Hingga kemudian, Sekda Junaedi tiba di Kantor Wali Kota Pematangsiantar, lalu menggelar pertemuan dengan seluruh pedagang di Ruang Data Balai Kota. Dialog pun dilakukan.
Saat dialog, pedagang diminta untuk menyampaikan keinginannya. Hingga kemudian, dengan menitikkan air mata, Teresia Nainggolan yang berjualan sayuran, bermohon kepada Sekda, agar dia dan rekannya diperkenankan berjualan hingga pukul 10.00 WIB.
Tawar menawar batas waktu berjualan pun berlangsung. Tidak tampak ada yang ngotot dengan memaksakan pendapatnya yang harus diakomodir.
Hingga kemudian, terwujud kesepakatan antara Sekda Kota Pematangsiantar dengan seluruh pedagang yang hadir. Dimana, pedagang diperkenankan berjualan hingga pukul 09.00 WIB.
Tidak hanya itu, Junaedi lalu meminta pedagang untuk menyampaikan hal-hal yang dibutuhkan. Lalu permintaan berupa tempat pembuangan sampah pun disetujui Sekda untuk ditempatkan di Japan Imam Bonjol dan Thamrin.
Selain itu, sejumlah kewajiban pun disampaikan untuk dipatuhi para pedagang. Seperti, wajib membersihkan lapak dagangannya setelah berjualan, larangan bertengkar antar sesama pedagang emperan, serta dengan pihak yang ada di sekitar lokasi.
Kemudian, pedagang juga diminta mematuhi kebijakan dari Pemko Pematangsiantar. Lalu Junaedi menegaskan, tidak ada pungutan apapun terkait lapak berjualan. Serta pedagang dilarang menyewakan lapak.
“Kalau ada yang melanggar, bukan hanya digusur tapi bisa dipidana. Karena yang berhak menyewakan lapak hanya Pemko (Pematangsiantar,” ujar Junaedi. (SN15)