Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah Jalan Tol di Simalungun

Editor: Gunawan Purba
25 September 2025 | 19:18 WIB
Rubrik: Simalungun, Pematangsiantar
masyarakat anti mafia tanah unjuk rasa di kejari simalungun

Masyarakat Anti Mafia Tanah unjuk rasa di Kejari Simalungun

ADVERTISEMENT

Simalungun, Sinata.id – Masyarakat Anti Mafia Tanah Sumatera Utara gelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis 25 September 2025.

Pengunjuk rasa mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah jalan tol yang terjadi di Nagori (Desa) Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

“Menuntut aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) untuk segera memproses dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ucap Koordinator Aksi, MD Pramana saat membacakan pernyataan sikap Masyarakat Anti Mafia Tanah.

Dikatakan, dugaan tindak pidana tersebut disinyalir dilakukan oknum Pangulu Nagori Pematang Dolok Kahean, notaris, pejabat BPN dan pihak swasta.

Dalam orasinya, MD Pramana mengatakan, sebelum proyek pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar berjalan, terjadi praktik pembelian tanah milik warga Nagori Pematang Dolok Kahean dengan harga murah.

Sebutnya, saat itu pembeli beralasan, tanah dibeli untuk membangun kandang ayam. Namun ternyata, lahan tersebut dibeli untuk mendapatkan ganti rugi dari proyek pembangunan jalan tol.

Dugaan praktik merugikan mayarakat itu  pun digugat ke PN Simalungun oleh Deni Juantaro dan Rusli Purba.

Terhadap perkara itu, dalam putusannya, para tergugat dan turut tergugat diperintahkan majelis hakim mengembalikan lahan (tanah) seluas 1.305 meter kuadrat kepada Deni Juantaro.

Pada gugatan lainnya, majelis hakim PN Simalungun, juga melalui putusannya memerintahkan tergugat dan turut tergugat mengembalikan lahan seluas 10.800 meter kuadrat kepada Rusli Purba.

Adapun para tergugat pada dua perkara tersebut adalah Alindawaty, Lilis Suharti  Batu bara, Ahmad Parlindungan Sirait dan Rachmansya Purba SH, MKn. Dengan turut tergugat Kepala BPN Simalungun.

Pada aksi unjuk rasa tersebut, Pramana membacakan pernyataan sikap, dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Mengecam keras praktik mafia tanah yang telah merampas hak rakyat, sebagaimana terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Simalungun

2. Kami menduga bahwa R Purba selaku notaris Siantar yang menerima pengurusan di Simalungun tanpa dihadirkan para penjual dan pembeli, hal tersebut diduga melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan wilayah hukumnya, sehingga telah melakukan korporasi dan persekongkolan

3. Kami menduga Kepala Desa, ibu Lilis Batu Bara serta rekan-rekan telah melakukan korporasi dan persekongkolan sehingga kami meminta agar segera diperiksa

4. Meminta Kejaksaan Simalungun dan Kejatisu untuk mengaudit anggaran pembebasan lahan ganti rugi di kawasan jalan tol yang dikelolah oleh PT HWM khususnya Tebing Tinggi, Siantar dan Parapat

5. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun untuk memeriksa Kepala BPN Simalungun yang kami duga ikut andil dalam hal tersebut

6. Menuntut aparat penegak Hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) untuk segera memproses dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pangulu, notaris, pejabat BPN dan pihak swasta

7. Meminta Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat yang telah terbit di atas tanah masyarakat dengan cara melawan hukum

8. Menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum agar tidak lagi dimanfaatkan mafia tanah

9. Mendesak majelis hakim pada tingkat banding/kasasi untuk memberi putusan yang benar-benar berpihak pada keadilan rakyat jika perkara ini berlanjut ke tahap lebih tinggi

10. Meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara khususnya dalam proyek strategis nasional.

Terkait tuntutan, Kasi Intel Kejari Simalungun Edison Sumitro Situmorang SH mengatakan, Kejari Simalungun akan mengusut dugaan tindak pidana sebagaimana disampaikan pengunjuk rasa, bila perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi bukan menghilangkan dugaan pidana. Cuma kalau nantinya putusan (perdata) sudah inkrah, kalau ada unsur pidana bisa kita telusuri,” ujar Edi Sumitro. (SN13)

Berita Terkait

traffic light (lampu lalu lintas) di perempatan jalan sudirman dan jalan kartini, sudah berbulan-bulan, padam atau tidak berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan.
Pematangsiantar

3 Hari Setelah Daniel Siregar Dilantik, Traffic Light di Kartini-Sudirman Kembali Menyala

Editor: Gunawan Purba
22 November 2025 | 15:58 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Traffic light (lampu lalu lintas) di perempatan Jalan Sudirman dan Jalan Kartini, sudah berbulan-bulan padam atau tidak...

Baca SelengkapnyaDetails
kata imran, pada muswil nantinya, pkb pematangsiantar mendukung hariman tua dibata siregar untuk memimpin pkb sumut periode selanjutnya.
Pematangsiantar

PKB Siantar Dukung Hariman Tua Dibata Siregar di Muswil PKB Sumut

Editor: Gunawan Purba
22 November 2025 | 13:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Baca SelengkapnyaDetails
agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (atr/bpn) kota pematangsiantar, secara tegas menolak rencana tukar guling yang diusulkan pemko pematangsiantar terkait pelanggaran fasilitas umum (fasum) oleh toko sinar harapan jaya (shj).
Pematangsiantar

ATR/BPN Siantar: Sertifikat Tidak Bisa Diterbitkan Bagi Pelanggar Fasum

Editor: Gunawan Purba
21 November 2025 | 19:46 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, secara tegas menolak rencana tukar guling yang diusulkan...

Baca SelengkapnyaDetails
rancangan anggaran belanja pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (putr) kota pematangsiantar dipangkas (dipotong) lebih dari 50 persen. dampaknya, pembangunan akan melambat.
Pematangsiantar

Anggaran Dipangkas, Pembangunan Siantar Akan Melambat

Editor: Gunawan Purba
21 November 2025 | 19:26 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Rancangan anggaran belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar dipangkas (dipotong) lebih dari...

Baca SelengkapnyaDetails
sekda junaedi sitanggang melantik 20 pejabat di lingkungan pemko pematangsiantar
Pematangsiantar

Pelantikan Pejabat Siantar oleh Sekda Junaedi Sitanggang Dinilai Bermasalah

Editor: Tumpal Pandapotan
21 November 2025 | 19:15 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pelantikan 20 pejabat pimpinan tinggi pratama dan satu kepala puskesmas yang digelar, Jumat (21/11/2025), mendadak menuai polemik...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan 12 Kg Ganja dan Sabu

22 November 2025 | 16:02 WIB
Pematangsiantar

3 Hari Setelah Daniel Siregar Dilantik, Traffic Light di Kartini-Sudirman Kembali Menyala

22 November 2025 | 15:58 WIB
News

Sungai Bah Silulu Renggut Nyawa, Bocah 4,5 Tahun Tewas Terseret Arus

22 November 2025 | 15:54 WIB
Pematangsiantar

PKB Siantar Dukung Hariman Tua Dibata Siregar di Muswil PKB Sumut

22 November 2025 | 13:59 WIB
Regional

Polda Sumut Perkuat Sinergi, Humas Gelar Family Gathering Bersama Wartawan

22 November 2025 | 13:51 WIB
News

Polsek Bilah Hulu Bekuk Pembawa Sabu 2,43 Gram di Jalan Lintas

22 November 2025 | 13:42 WIB
News

RS Mayapada Miliki Fasilitas Mewah, Namun Tetap Ramah Terhadap Kelas Bawah

22 November 2025 | 10:45 WIB
Nasional

Anggota DPR RI: Kasus Bom SMAN 72 Akibat Hilangnya Referensi Nilai di Sekolah

22 November 2025 | 09:11 WIB
Religi

Kunci Hidup Kekal, Pertumbuhan Rohani, dan Ketaatan Sejati

22 November 2025 | 05:54 WIB
Religi

El Khay — Allah Yang Hidup yang Menjawab Seruan Umat-Nya

22 November 2025 | 05:52 WIB
News

Dwinanda Linchia Levi Ternyata Dosen Brilian dan Punya Jejak Akademik Gemilang

21 November 2025 | 21:33 WIB
News

Terungkap! Dwinanda Linchia Levi dan AKBP Basuki “Living Together” Bertahun-tahun

21 November 2025 | 21:18 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com