Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kabulkan gugatan Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli periode 2022-2026.
Pada putusannya, PTUN Medan menyatakan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli atas nama Syaiful Amin Lubis ST, tidak berlaku (batal).
Amar putusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Medan yang menangani perkara Nomor: 25/G/2025/PTUN.MDN. Putusan dibacakan 23 September 2025 yang lalu.
Selain membatalkan SK pemberhentian Syaiful, hakim juga memerintahkan wali kota sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 001/800/20/I/2025. Serta menghukum wali kota membayar biaya perkara sebesar Rp 511 ribu.
Kuasa hukum penggugat, dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM, didampingi Rio Victory Sipayung SH dalam keterangan persnya, Jumat 25 September 2025, menyambut baik putusan PTUN Medan.
Hermanto menegaskan, majelis hakim telah menilai secara objektif dan adil terhadap gugatan yang diajukan kliennya.
“Pemberhentian klien kami dari jabatan Dewan Pengawas PDAM (Perumda) Tirta Uli yang dilakukan secara sepihak oleh Wali Kota Pematangsiantar, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. PTUN dengan jelas menyatakan SK tersebut batal demi hukum,” ungkap Hermanto.
Dengan adanya putusan ini, sebut Hermanto, juga dengan sendirinya mampu menjawab tudingan sejumlah pihak terhadap kliennya.
“Putusan menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan kepada klien kami sama sekali tidak berdasar. Fakta persidangan membuktikan bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.
Selanjutnya Hermanto mengingatkan, agar kliennya menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat yang memiliki hak untuk menerima putusan, atau akan melakukan upaya banding.
“Kami berharap Wali Kota mematuhi amar putusan PTUN ini dengan mencabut SK yang dimaksud. Namun jika Pemko Pematangsiantar mengajukan banding, kami siap menghadapi. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tandasnya.
“Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM (Perumda) Tirta Uli sesuai masa jabatannya yang sah,” tambahnya. (*)