Pematangsiantar, Sinata.id – Penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar serahkan tersangka korupsi Tohom Lumban Gaol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jumat 26 September 2025.
Sekira satu jam setelah diterima dari penyidik, terdakwa Tohom Lumban Gaol langsung diboyong JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk mengikuti persidangan.
Sekira pukul 11.49 WIB, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga, Tohom digiring jaksa dan pengawal tahanan keluar dari Gedung Kejari Pematangsiantar, lalu memasuki mobil Avanza BK 1510 WAC.
Mobil Avanza itu pun bergerak dari gedung kejaksaan menuju PN Tipikor Medan, meninggalkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung SH dan lainnya.
Menurut Arga, Tohom dibawa ke PN Tipikor Medan untuk mengikuti sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Drs Julham Situmorang MSi. Di persidangan, Tohom yang merupakan pegawai Dinas Perhubungan akan diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini penyidik Polres Pematangsiantar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam perkara atas nama Tohom,” ucap Arga yang juga bertindak sebagai JPU dalam perkara tersebut.
Dikatakan Arga, setelah mengikuti sidang di PN Tipikor Medan, terdakwa Tohom selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
Dijelaskan jaksa bermarga Hutagalung ini, terdakwa Tohom juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, untuk disidangkan di PN Tipikor sebagai terdakwa, sebut Arga, dalam waktu dekat perkara atas nama Tohom Lumban Gaol akan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang.
Usai memberikan informasi kepada jurnalis, Arga juga berangkat dari kantornya menuju PN Tipikor Medan bersama JPU lainnya dalam perkara tersebut. (*)