Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik keberadaan bangunan liar berupa usaha ayam potong di bahu jalan tangki ujung persimpangan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, kembali mendapat sorotan.
Kuasa hukum Ramles Sitorus melalui Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dan Rekan, telah resmi melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar sejak 23 Juni 2025, dan kembali menegaskannya lewat surat susulan pada 18 Juli 2025.
Namun hingga akhir September, belum ada tindakan nyata dari Satpol PP. Atas dasar itu, Senin (29/9/2025), Pondang Hasibuan selaku kuasa hukum langsung bertemu dengan Plt. Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Raja.
“Bahwa tadi kami telah bertemu dengan Plt. Kasatpol PP Pak Raja, dan kami pertanyakan mengapa tidak ada jawaban dari Satpol PP terhadap surat kami?,” ujar Pondang Hasibuan kepada wartawan.
Menurutnya, Plt. Kasatpol PP Raja menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala dan berjanji akan menindak tegas setiap pihak yang melanggar Perda, termasuk bangunan kandang ayam milik Hutagaol yang berdiri di lokasi tersebut.
“Pak Kasat menyampaikan hari ini juga akan mengirimkan surat himbauan kepada pihak-pihak yang melanggar Perda dan kepada perwakilan masyarakat di sekitar jalan tangki,” tambah Pondang.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mendesak agar Satpol PP membuat progres waktu pelaksanaan pembongkaran. Menanggapi hal itu, Plt. Kasatpol PP menjelaskan bahwa langkah penindakan harus melalui tahapan sesuai prosedur hukum.
“Segera setelah dilakukan himbauan, panggilan, teguran pertama hingga teguran ketiga, dan bila tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran,” kata Raja, sebagaimana disampaikan kembali oleh Pondang Hasibuan.
Polemik bangunan liar kandang ayam ini sebelumnya telah dinyatakan melanggar sejumlah aturan, mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang ketentraman dan kenyamanan masyarakat, Perwal Nomor 1 Tahun 2014 tentang garis sempadan bangunan, hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Kuasa hukum berharap janji Satpol PP benar-benar ditegakkan demi ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.(A27).