Pematangsiantar, Sinata.id – Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang! Pemko Pematangsiantar memberi kesempatan terakhir bagi warganya untuk membersihkan tunggakan pajak tanpa harus membayar sanksi administrasi. Program ini kini berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arri Suaswandhy Sembiring, pada Sabtu (4/10/2025) menyatakan, kebijakan itu karena tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak.
“Setiap hari masyarakat datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 di loket pembayaran pajak daerah kami. Atas dasar respons positif ini, Walikota memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya,” jelas Arri.
Program penghapusan denda ini terbukti membawa dampak ganda. Di satu sisi, masyarakat mendapat keringanan dengan dihapusnya sanksi administrasi. Di sisi lain, program ini justru meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.
Hingga 31 September 2025, realisasi PBB-P2 telah mencapai Rp9,18 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024, yang sebesar Rp7,56 miliar.
Pemko Pematangsiantar mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang belum membayar, untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum batas waktu 31 Oktober 2025. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di Loket Pembayaran Pajak Daerah, Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut serta membiayai pembangunan Kota Pematangsiantar agar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” pungkas Arri. (SN14)