Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Himapsi Desak Pemerintah Tolak Klaim Tanah Adat oleh Klan Lain, dan Evaluasi Izin TPL

Editor: RP
8 Oktober 2025 | 14:07 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Simalungun
ketua dpp himapsi dian g purba se msi (kanan)

Ketua DPP Himapsi Dian G Purba SE MSi (kanan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual muda dari kelompok mahasiswa dan pemuda Simalungun.

Persisnya, penolakan disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Dian G Purba SE, MSi, Rabu 8 Oktober 2025.

Penolakan tertuang melalui surat resmi DPP Himapsi Nomor 52/DPP-HIMAPSI/X/2025. Himapsi menolak klaim sepihak atas tanah adat Sihaporas di Kecamatan Pematang Sidamanik oleh pihak yang mereka sebut bukan berasal dari marga Damanik.

Dian G Purba Tambak menjelaskan, klan lain yang dimaksud adalah kelompok pendatang yang bukan bagian dari Partuanon Damanik, yang secara historis merupakan penguasa wilayah adat Sihaporas.

“Klan lain itu adalah pendatang yang bukan bermarga damanik,” tandas Dian.

Himapsi juga meminta pemerintah pusat dan daerah menolak pendaftaran tanah adat oleh pihak di luar tujuh kerajaan Simalungun, yang menjadi dasar struktur adat dan kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Alasan kami jelas, agar tidak ada penyimpangan dalam pengakuan tanah adat. Pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan izin untuk pihak lain yang tidak memiliki dasar historis maupun genealogis di tanah Simalungun,” lanjutnya.

Selain soal klaim tanah, Himapsi turut mendesak pemerintah mengevaluasi izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL). Menurut Himapsi, perusahaan itu diduga telah menimbulkan kerusakan ekologis dan konflik sosial di masyarakat Sihaporas.

“TPL diduga merusak ekologis seperti lingkungan, sumber air dan juga merusak sosial masyarakat di sihaporas, negara seharusnya berpihak pada rakyat,” ucap Dian.

Himapsi juga meminta pemerintah pusat dan daerah segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) terkait pengakuan tanah adat di Simalungun, namun dengan catatan agar tidak diberikan atas nama klan lain yang bukan bagian dari sistem adat tujuh kerajaan.

“Harapan kami, legalisasi tanah adat dilakukan lewat aturan daerah, tapi jangan atas nama klan lain. Dan kami mendesak agar TPL ditutup,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Dian menyampaikan pesan kepada masyarakat dan generasi muda Simalungun untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

“Sebagai organisasi yang sudah berusia 47 tahun, Himapsi akan terus berada di garda terdepan menjaga integritas dan marwah Simalungun. Perjuangan ini harus menjadi contoh bagi etnis lain untuk mempertahankan keadilan sosial dan budaya di negeri ini,” tuturnya. (SN15)

Berita Terkait

plt kadis pendidikan, frits ueki prapanca damanik. ist
Simalungun

Plt Kepsek SMPN 2 Simalungun Dijabat Tersangka Kasus Penipuan

Editor: Redaksi Sinata 2
8 Oktober 2025 | 15:27 WIB

Simalungun, Sinata.id - Sehari setelah surat penyidik Polres Simalungun menyatakan Risma Flora Purba sebagai tersangka penipuan, Bupati Simalungun justru mengangkatnya...

Baca SelengkapnyaDetails
gerakan pangan murah di balairung rajawali
Pematangsiantar

Tekan Inflasi, Pemko Siantar Gelar Gerakan Pangan Murah

Editor: RP
8 Oktober 2025 | 15:17 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD),...

Baca SelengkapnyaDetails
petugas damkar sedang berjibaku memadamkan api
Pematangsiantar

Kebakaran Hanguskan Kios Bubut Ayam di Siantar, Api Diduga dari Tabung Gas

Editor: RP
8 Oktober 2025 | 14:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kebakaran kembali terjadi di Kota Pematangsiantar. Kali ini, kios bubut ayam potong milik Dapot di Jalan Bangsal,...

Baca SelengkapnyaDetails
kondisi parit di lokasi terdampak banjir. ist
Simalungun

Banjir Merendam Ruas Jalan di Negeri Kahean Simalungun Bikin Pengendara Terjatuh

Editor: Redaksi Sinata 2
8 Oktober 2025 | 14:28 WIB

Simalungun, Sinata.id - Aktivitas warga di Nagori Negeri Kahean, Kabupaten Simalungun, lumpuh akibat banjir yang merendam wilayah itu ketika turun...

Baca SelengkapnyaDetails
wali kota pematangsiantar wesly silalahi sh mkn
Pematangsiantar

Diperintah Pengadilan Cabut SK Pemberhentian, Wali Kota Siantar Melawan

Editor: RP
8 Oktober 2025 | 12:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui putusannya, perintahkan Wali Kota Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Sosok

Azkiya dan Alula, 2 Atlet Berprestasi Harumkan Nama Padangsidimpuan

8 Oktober 2025 | 16:23 WIB
Simalungun

Plt Kepsek SMPN 2 Simalungun Dijabat Tersangka Kasus Penipuan

8 Oktober 2025 | 15:27 WIB
Pematangsiantar

Tekan Inflasi, Pemko Siantar Gelar Gerakan Pangan Murah

8 Oktober 2025 | 15:17 WIB
Regional

Polda Sumut Tangkap 1.010 Tersangka dan Sita Sabu Senilai Rp192 M dalam 9 Bulan

8 Oktober 2025 | 14:53 WIB
Pematangsiantar

Kebakaran Hanguskan Kios Bubut Ayam di Siantar, Api Diduga dari Tabung Gas

8 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Simalungun

Banjir Merendam Ruas Jalan di Negeri Kahean Simalungun Bikin Pengendara Terjatuh

8 Oktober 2025 | 14:28 WIB
Pematangsiantar

Himapsi Desak Pemerintah Tolak Klaim Tanah Adat oleh Klan Lain, dan Evaluasi Izin TPL

8 Oktober 2025 | 14:07 WIB
Regional

Video di Bar Medan Jadi Alat Pemerasan, 4 Oknum LSM Diciduk Polres Padangsidimpuan

8 Oktober 2025 | 13:57 WIB
Pematangsiantar

Diperintah Pengadilan Cabut SK Pemberhentian, Wali Kota Siantar Melawan

8 Oktober 2025 | 12:03 WIB
Regional

Kabar Gembira! Kuota Rumah Murah Sumut Bertambah

8 Oktober 2025 | 11:19 WIB
Regional

Pengalaman Organisasi Lebih Berharga dari Sekadar Juara

8 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Sosok

Bocah Ceria Penuh Prestasi, Lihou Girsang Pede Berbahasa Inggris di Usia 7 Tahun

8 Oktober 2025 | 11:00 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id