Medan, Sinata.id- Polda Sumut menyatakan masih memproses laporan Elsa Lorenza (29) seorang perempuan yang diduga dinikahi Kadis Pariwisata Tapanuli Utara (Taput) menggunakan identitas palsu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya sudah memanggil Elsa Lorenza untuk dimintai keterangan.
Akan tetapi Elsa tidak bisa hadir dengan alasan sedang sakit.
Bahkan, penyidik sudah melayangkan panggilan ke pelapor sebanyak dua kali.
“Karena penyidik sudah 2 kali manggil untuk diambil keterangan tidak dapat hadir, karena si pelapor sakit,” kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (7/10/2025).
S
edangkan untuk Kadis Pariwisata Tapanuli Utara, berinisial SHS belum ada jadwal pemeriksaan.
Polisi masih menunggu pemeriksaan Elsa, sebagai pelapor.
“Belum ada jadwal pemeriksaan.”
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS, dilaporkan ke Polda Sumut.
Pelapornya ialah Elsa Lorenza (29) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kecamatan Medan Helvetia.
Elsa melaporkan Kadis Pariwisata ke Polda Sumut dengan bukti laporan LP/B/1401/VIII/2025/Polda Sumut, tertanggal 25 Agustus.
SHS dilaporkan dugaan penipuan Pasal 378 juncto 263, pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk menikahi Elsa.
Berdasarkan bukti laporan yang dilihat, permasalahan bermula pada Desember tahun 2014 lalu, ketika Elsa Lorenza berkenalan dengan SHS.
Saat itu, SHS berkenalan dengan Elsa bukan dengan nama asli, melainkan nama Alek Sani.
Kemudian, SHS alias Alek Sani kepada Elsa mengaku berstatus masih lajang.
“Yang mana pada saat itu pelapor mengenal terlapor dengan nama Alek Sani dan terlapor mengaku berstatus lajang sesuai dengan kartu identitas yaitu KTP terlapor,” tulis bukti laporan.
Selanjutnya, pada 31 Oktober 2015, keduanya pun menikah dan kini dikaruniai 2 orang anak laki-laki dan perempuan.
Akan tetapi, pada tahun 2015 Elsa mulai mengetahui ternyata Alek Sani yang nikah dengannya bernama asli SHS.
Bahkan SHS sudah memiliki istri dan anak, sebelum menikah dengan Elsa.
“Namun ketika melahirkan anak pertama di tahun 2015, pelapor mengetahui bahwa terlapor telah memalsukan identitasnya selama ini dan diketahui telah memiliki istri dan 2 (dua) orang anak dari istri sebelumnya.”
Karena merasa ditipu menggunakan identitas palsu, Elsa melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
Sebab, SHS yang kini menjabat sebagai Kadis Pariwisata diduga telah menggunakan identitas palsu dan memberikan keterangan palsu.
“Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan terlapor yang memasukkan keterangan palsu pada sebuah akta autentik dan menggunakan identitas palsu tersebut untuk menipu Pelapor.” (A1)