Jakarta, Sinata.id – Gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut setelah mediasi tidak mencapai kata damai. Gugatan akan masuk ke tahap persidangan.
Mengutip Kompas, penggugat Gibran, Subhan Palal, mediasi tidak mencapai kata damai karena baik Tergugat 1, Gibran, maupun Tergugat 2, KPU RI, tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang telah diajukan.
“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.
Menurut Subhan, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan. Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai.
Karena itu, kata Subhan, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
Subhan mengaku masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk jadwal sidang nanti.
Seperti diketahui, Subhan mengajukan gugatan karena menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, masih mengutip Kompas. []