Humbahas, Sinata.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbahas, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur yang bekerja di salah satu kafe di wilayah Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Humbahas, IPTU J.F. Siahaan mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ke Polres Humbahas, pada Rabu (9/10/2025), setelah mengetahui aktivitas anaknya (korban) bekerja di Kafe Galaxy di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.
IPTU J.F. Siahaan menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Kafe Galaxy, yakni IEP,” kata IPTU Siahaan, Rabu (15/10/2025).
Namun, kenyataannya korban yang masih di bawah umur tidak hanya dijadikan pelayan kafe, melainkan juga diduga dipaksa untuk mendampingi tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan perbuatan asusila.
Korban, berinisial SN sempat berusaha melarikan diri karena tidak tahan dengan kondisi kerja di tempat tersebut. Namun, pelaku IEP menjemput korban dari tempat kosnya di Jalan Siliwangi, Doloksanggul, dan kembali membawanya ke kafe. Setelah beberapa waktu, IEP akhirnya mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya di Simalungun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Humbahas akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang memperdagangkan atau mengeksploitasi anak. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” katanya.
Untuk itu ia berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang bersumber dari media sosial, serta turut aktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi praktik perdagangan orang atau eksploitasi anak di lingkungannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan memastikan mereka bekerja atau beraktivitas di tempat yang aman serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” Kasat Reskrim Polres Humbahas menambahkan.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Humbahas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I lebih subsider Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp120 juta. (A1)