Pematangsiantar, Sinata.id – Lurah Simalungun Kota Pematangsiantar Ridoiman Purba menyatakan sudah memperingatkan sejak Agustus 2025 lalu. Namun, pemilik Showroom Honda Apollo, IK, masih saja nekat mendirikan bangunan di tembok penahan banjir.
Kini, setelah dua surat teguran dilayangkan dan diabaikan, Lurah bersiap mengirim surat teguran ketiga dengan tembusan ke Satpol PP sebagai langkah akhir sebelum tindakan paksa.
“Itu dibangun bulan Agustus lalu, sebelum mereka bangun, sudah pernah saya sampaikan agar jangan dipakai tembok itu buat bangunan,” ucap Rido, Jumat (17/10/2025).
Bangunan tersebut berada di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, lanjut lurah, pengusaha menyatakan akan menggunakan bangunan untuk parkiran mobil.
Dia juga menyayangkan pemilik bangunan belum mengantongi ijin tetapi sudah berani mendirikan bangunan di daerah aliran sungai (DAS).
“Walaupun belum terbit PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), tapi mereka sudah membangun,” ujarnya.
Ia mengaku dalam waktu dekat akan mengirimkan surat teguran III. Teguran terakhir itu setelah dua kali teguran pada 15 dan 29 September 2025, tak diindahkan pemilik bangunan.
“Minggu depan akan kita buat surat teguran III, tembusan kepada Kecamatan (Siantar Selatan) dan Satpol PP, ” tutur Rido.
Lanjut lurah menyatakan, jika teguran ketiga tidak diindahkan, maka ranah selanjutnya berada di Satpol PP. Sebelumnya, Teguran I dilayangkan pada Senin (15/9/2025) dan teguran II, Senin (29/9/2025).
Dalam surat itu diperintahkan agar pembangunan dihentikan sekaligus supaya dibongkar. Dasarnya, Permen PUPR Nomor 28 tahun 2025 tentang Garis Sempadan Sungai serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS serta Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 tentang RT/RW Kota Pematangsiantar. (SN14)