Sidikalang, Sinata.id – Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidikalang mendadak hening, Kamis (16/10/2025), ketika 4 terdakwa kasus pengerusakan kebun milik Horas Hasugian menyatakan penyesalan mereka di hadapan majelis hakim.
Keempat terdakwa — Indra Berutu, Bella Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu — menundukkan kepala saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guswandi Sembiring, SH melontarkan pertanyaan tajam kepada mereka.
“Apakah saudara menyesali perbuatan merusak kebun milik Horas Hasugian?” tanya jaksa. Dengan suara lirih dan hampir bersamaan, keempat terdakwa menjawab “Kami sangat menyesal, Pak. Kami tidak mengerti hukum. Karena emosi, kami mencabuti dan menebas tanaman di kebun milik Pak Horas.”
Tanaman yang dirusak bukan sembarangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kebun tersebut ditanami kopi, alpukat, dan cabai, yang mengalami kerusakan serius akibat tindakan para terdakwa.
Sidang dengan nomor perkara 98/Pid.B/2025/PN Sdk itu dipimpin oleh Hakim Ketua Mhd Iqbal Purba, didampingi hakim anggota Reni Renggita Pratama Putri Laiya dan Jatmoko Wirawan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan sembilan orang saksi, antara lain Horas Hasugian, Risma Sianturi, Halomoan Hasugian, Jamadin Berutu, Monang Berutu, Sahrum Berutu, Hendri Berutu, Robinson Berutu, dan Aser Hasugian.
Saksi utama, Risma Sianturi, istri Horas Hasugian, menuturkan bahwa pengerusakan dilakukan secara bersama-sama oleh keempat terdakwa.
“Saya melihat langsung kondisi tanaman yang sudah rusak. Ada yang dicabuti, ada yang ditebas pakai parang. Dari jarak sekitar 50 meter, saya melihat keempatnya keluar dari areal kebun yang sudah dirusak,” ujar Risma di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut, dirinya segera melapor ke Perangkat Desa Pardomuan, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, sebelum suaminya melanjutkan laporan resmi ke Polres Pakpak Bharat.
“Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa benar mereka berempatlah yang melakukan perusakan itu,” tegas Risma.
Hakim dan Pengacara Dinilai Kurang Fokus pada Pokok Perkara
Pantauan Sinata.id, jalannya persidangan berlangsung lebih dari dua jam. Namun, arah pertanyaan dari majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa kerap melebar ke soal status kepemilikan tanah, bukan pada pokok perkara tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama.
Sejumlah pengamat hukum yang hadir menilai, seharusnya fokus pertanyaan diarahkan pada unsur pidana yang didakwakan, bukan pada persoalan kepemilikan lahan yang berada di luar konteks perkara.
Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sidikalang dan Pakpak Bharat, karena berawal dari perselisihan antarwarga yang berujung pada tindakan perusakan kebun. Kini, keempat terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (A27)