Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun menciduk seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Heri Surya Darma Bakti Purba (42), diamankan dalam sebuah penggerebekan, Senin (27/10/2025), setelah menyatroni rumah seorang pendeta.
Penangkapan bermula dari laporan polisi (LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah) pada Minggu (28/9/2025). Kala itu, Pendeta Irma Sari Damanik (30) pulang dari ibadah dan mendapati rumah dinasnya di Simpang Sigodang, Kecamatan Panei, dalam keadaan berantakan. Banyak barang berharga raib dicuri.
Berdasarkan informasi yang dikembangkan, unit Jatanras akhirnya menemukan lokasi persembunyian tersangka di Jalan SM Raja, Kota Pematang Siantar. Penggerebekan pun dilakukan pada pukul 01.30 WIB dan berhasil menangkap Herry Purba tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi langsung menyita handphone merk OPPO A54 milik korban. Selanjutnya, tim membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Siantar-Parapat KM 6,5. Dari penggeledahan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti lain, kalung emas (2 mayam), tabung gas 3 kg, 2 tas merk Eiger, Sisa paket skincare, setrika, KTP dan STNK korban serta linggis untuk mencongkel pintu rumah korban.
“Total kerugian material yang ditanggung korban diperkirakan mencapai Rp 36,2 juta, termasuk laptop, perhiasan emas, uang tunai, dan barang-barang rumah tangga lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, Senin (27/10).