Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun membongkar kasus tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal PTPN 4 Bah Jambi. Dari penangkapan tersebut, polisi meringkus dua pria yang berperan sebagai pencuri dan penadah.
Kedua tersangka adalah Anggie Ridho Pratama (27), sang pemetik sawit curian, dan Hardiansyah alias Pitek (40), sang penadah.
Keduanya diringkus tanpa perlawanan di sebuah lokasi penampungan, UD Adil, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Minggu (2/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, pada Senin (3/11/2025) menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri dalam melindungi aset negara dan memberantas pencurian hasil perkebunan.
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang mengendus maraknya pencurian TBS di Blok 010 J Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi. Polisi kemudian melakukan turun menyelidikinya.
Tim menyaksikan langsung mobil pikap hitam BK 8962 TQ mendekati lokasi. Setelah memuat TBS curian—yang totalnya mencapai 27 buah—kendaraan tersebut meluncur menuju UD Adil. Tanpa membuang waktu, tim Jatanras melakukan pengejaran cepat.
“Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di dalam UD Adil, Tim berhasil mengamankan pelaku sebanyak dua orang beserta barang bukti,” terang Herison, Senin (3/11/2025).
Selain mobil pikap dan 27 TBS, polisi juga menyita satu unit timbangan pikul sebagai bukti tindak pidana.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran Pasal 107 Jo Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 480 KUHP bagi penadah.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. (A58)